Sabtu, November 23, 2024
BerandaPolitikKPU Cilacap Mendesak Calon Perseorangan untuk Menyerahkan Persyaratan Dukungan Secepatnya

KPU Cilacap Mendesak Calon Perseorangan untuk Menyerahkan Persyaratan Dukungan Secepatnya

- Advertisement -

Calon Perseorangan Pilkada Cilacap Diminta Segera Serahkan Berkas Dukungan

Cilacap, Jawa Tengah – Dekati batas akhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap mengimbau para bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan untuk segera menyerahkan dokumen persyaratan dukungan. Hal ini disampaikan Ketua KPU Cilacap, Weweng Maretno, pada Sabtu (11/5).

“Mengingat batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan adalah hari Minggu (12/5), pukul 23.59 WIB,” tegas Weweng.

KPU Cilacap sejauh ini telah menerima konsultasi dari dua warga setempat yang berniat maju melalui jalur perseorangan. Salah satunya datang langsung ke sekretariat KPU, sementara yang lain berkonsultasi via telepon. Namun, hingga Sabtu (11/5), belum ada pengajuan dokumen persyaratan dukungan.

“Kami akan menghubungi mereka untuk memastikan rencana pencalonan mereka dari jalur perseorangan,” ujar Weweng.

Bagi calon perseorangan, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan. Pertama, mereka harus memenuhi minimal 97.918 dukungan dari warga Cilacap. Selain itu, dukungan tersebut harus tersebar di setidaknya 13 dari 24 kecamatan di Kabupaten Cilacap.

Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mensyaratkan calon perseorangan memperoleh dukungan minimal 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir, yakni Pemilu 2024 dengan jumlah DPT sebanyak 1.506.430 orang.

“Kami mengimbau warga yang ingin mencalonkan diri sebagai bupati melalui jalur perseorangan untuk segera berkonsultasi dan menyerahkan syarat dukungan ke KPU Cilacap paling lambat hari Minggu (12/5), pukul 23.59 WIB,” pungkas Weweng.

- Advertisement -

KPU Cilacap akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dukungan yang diserahkan oleh bakal calon perseorangan. Proses verifikasi ini akan berlangsung selama 14 hari kerja, mulai 13 Mei hingga 26 Mei 2023.

Hanya pasangan calon yang memenuhi syarat dukungan dan lolos verifikasi yang dapat mengikuti tahapan selanjutnya dalam Pilkada Cilacap 2024. Pilkada serentak di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Cilacap, dijadwalkan berlangsung pada November 2024.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular