Selasa, Juli 2, 2024
BerandaPolitikKPU Tunggu Putusan MA Terkait Pencabutan Batas Usia Caleg

KPU Tunggu Putusan MA Terkait Pencabutan Batas Usia Caleg

- Advertisement -

KPU Tunggu Publikasi Resmi Putusan MA tentang Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut aturan mengenai batas minimal usia calon kepala daerah. Namun, KPU menyatakan bahwa mereka belum menerima salinan putusan resmi dari MA.

“Dalam prinsip kepastian hukum, KPU harus menunggu publikasi resmi putusan tersebut oleh Mahkamah Agung,” kata Anggota KPU Idham Holik di Jakarta, Kamis.

MA mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.

Dalam putusan yang dibacakan pada 29 Mei 2024, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

MA menyatakan bahwa pembatasan usia calon kepala daerah harus dihitung sejak tanggal pelantikan atau berakhirnya status calon, bukan pada saat penetapan pasangan calon.

“Jika hanya dihitung saat penetapan pasangan calon, ada potensi kerugian bagi warga negara yang belum memenuhi usia 30 tahun atau 25 tahun saat penetapan pasangan calon,” kata MA dalam pertimbangannya.

Putusan MA ini mengubah persyaratan batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon kepala daerah. Sebelumnya, PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sedangkan calon bupati, wakil bupati, dan wali kota harus berusia minimal 25 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.

- Advertisement -

Dengan putusan MA ini, batas minimal usia calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan atau berakhirnya status calon.

Dalam pertimbangannya, MA juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya ditujukan kepada KPU, tetapi juga seluruh warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan.

KPU akan menunggu publikasi resmi putusan MA untuk menindaklanjutinya. “Kami akan mempelajari dan menyesuaikan aturan KPU dengan putusan MA yang telah dipublikasikan resmi,” kata Idham.

Putusan MA ini berpotensi membuka peluang bagi calon-calon yang belum memenuhi batas minimal usia pada saat penetapan pasangan calon untuk maju sebagai calon kepala daerah.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular