Selasa, Juli 2, 2024
BerandaPolitikKoalisi Sipil Tolak RUU Polri, Soroti Potensi Pelanggaran Hak Asasi

Koalisi Sipil Tolak RUU Polri, Soroti Potensi Pelanggaran Hak Asasi

- Advertisement -

RUU Polri Terancam Beri Wewenang Berlebihan pada Kepolisian, Koalisi Masyarakat Sipil Angkat Suara

Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyuarakan kekhawatiran mendalam mengenai bahaya yang terkandung dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang tengah dibahas. Salah satu isu krusial yang disoroti adalah perluasan wewenang polisi dalam ranah siber.

“RUU ini memberikan wewenang berlebihan kepada kepolisian untuk melakukan pemblokiran dan intersepsi di ranah siber,” ujar Muhammad Isnur, perwakilan koalisi, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (2/5/2024).

Kekhawatiran ini didasari pada kekhawatiran bahwa perluasan wewenang tersebut dapat berpotensi melanggar hak-hak sipil. Sebab, pemblokiran dan intersepsi di ranah siber dapat mengarah pada pembatasan akses informasi dan kebebasan berekspresi.

Selain itu, koalisi juga mengkritisi usulan dalam RUU Polri yang memberikan kewenangan penyadapan kepada kepolisian. Padahal, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan perlunya undang-undang khusus untuk mengatur praktik penyadapan.

“Kekhawatiran kami adalah lembaga yang diberi kewenangan penyadapan dapat bertindak sewenang-wenang dan melanggar hak asasi manusia,” imbuh Isnur.

Koalisi juga menyoroti potensi konflik kepentingan yang dapat timbul jika kepolisian diberikan kewenangan intelkam yang luas. Kewenangan ini dapat berbenturan dengan kewenangan badan-badan intelijen lainnya, seperti BIN dan BAIS.

“Jika RUU Polri disahkan, polisi akan menjadi lembaga super yang mendominasi urusan investigasi,” kata Isnur yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

- Advertisement -

Kekuasaan luar biasa polisi ini mencakup kewenangan untuk memberikan rekomendasi bagi penyidik dari lembaga lain, seperti KPK, Kejaksaan, dan penyidik lingkungan hidup. Hal ini dikhawatirkan akan mengarah pada intervensi yang tidak semestinya dari kepolisian.

“Persoalannya, jika kepolisian memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap penyidik dari lembaga lain, maka potensi intervensi menjadi sangat besar,” tutur Isnur.

Kekhawatiran koalisi semakin bertambah dengan adanya potensi tumpang tindih kewenangan yang diakibatkan oleh RUU Polri. Misalnya, kewenangan pemeriksaan keuangan yang dapat bersinggungan dengan PPATK, dan kewenangan di ranah siber yang dapat bentrok dengan BSSN dan Kominfo.

“RUU ini akan menciptakan kekacauan dan konflik di antara lembaga-lembaga penegak hukum,” pungkas Isnur.

- Advertisement -

Dengan demikian, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mendesak pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang dan merevisi RUU Polri secara menyeluruh. Koalisi juga meminta agar masyarakat ikut serta mengawasi dan memberikan masukan dalam proses pembahasan RUU ini.

“RUU Polri harus memastikan terciptanya Polri yang profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tegas Isnur. “Jika RUU ini disahkan dalam bentuknya saat ini, maka akan menjadi kemunduran bagi reformasi kepolisian di Indonesia.”

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular