Pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Dipastikan Tak Terjegal
Jakarta – Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2024 dipastikan akan berjalan mulus tanpa hambatan. Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan bahwa landasan hukum untuk pelantikan tersebut sudah sangat jelas dan tidak dapat diganggu gugat.
Pernyataan Bamsoet ini sekaligus menepis kekhawatiran yang sempat dilontarkan oleh mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun, yang berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat menjadi pertimbangan MPR untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.
“Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 telah mengatur mekanisme pelantikan presiden dan wakil presiden dengan sangat gamblang. Pemilu sudah selesai, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil Pilpres sudah jelas. Tahapan selanjutnya adalah pelantikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 9. Apa yang telah diputus oleh rakyat melalui pemilu yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun, termasuk keputusan PTUN,” tegas Bamsoet usai bertemu Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR di Jakarta, Jumat (10/5/2024).
Untuk memperkuat landasan hukum pelantikan, Bamsoet menyatakan MPR akan mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR) tentang Pengukuhan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. TAP MPR ini merupakan produk hukum konstitusi yang bersifat administrasi dan tidak memerlukan perdebatan di MPR.
“Hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR menegaskan bahwa pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU harus didukung oleh TAP MPR. Hal ini sejalan dengan pandangan para ahli hukum tata negara, seperti Prof Yusril Izha Mahendra dan Prof Jimly Asshiddiqie,” jelas Bamsoet.
Dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya untuk melantik presiden dan wakil presiden, MPR memiliki kewajiban untuk menerbitkan TAP MPR tentang penetapan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Ketetapan ini bersifat “beschikking” (keputusan) yang mengubah status hukum pasangan capres-cawapres terpilih menjadi presiden dan wakil presiden RI.
“TAP MPR ini merupakan dasar hukum yang mutlak diperlukan dalam rangkaian pelantikan presiden dan wakil presiden. Dengan adanya TAP MPR, maka status hukum pasangan Prabowo-Gibran akan berubah dari calon presiden dan calon wakil presiden terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,” papar Bamsoet.
Lebih lanjut, Bamsoet mengidentifikasi adanya beberapa hal yang belum sesuai dengan UUD NRI 1945 dalam hal tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pasca amandemen UUD. Akibatnya, selama ini tidak ada produk hukum MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden RI.
“Untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, MPR akan segera mengeluarkan TAP MPR tentang Pengukuhan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,” pungkas Bamsoet.