Suratsuara.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan keras lagi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal itu menjadi putusan DKPP terkait perkara yang diadukan mantan Ketua DPD Irman Gusman.
Diketahui, pada tahun ini, Irman Gusmansempat berupaya maju lagi sebagai senator dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat berbekal status eks terpidana korupsi.
Sanksi peringatan keras juga dijatuhi majelis pemeriksa DKPP untuk Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochamad Afifuddin, terkait perkara yang sama.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU dan Teradu II Mochammad Afifuddin selaku anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan, Rabu (20/3/2024).
Pertimbangan DKPP
Sebelumnya, Irman Gusman sempat masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) DPD RI setelah memperoleh syarat dukungan awal sebagai calon anggota DPD.
Menurut DKPP, KPU RI terbukti lalai, tidak cermat, dan tidak teliti dalam tahapan pencalonan anggota DPD pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Pasalnya, Irman Gusman baru dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran adanya tanggapan masyarakat setelah tahapan penetapan DCS.
Padahal, Irman seharusnya sejak awal tidak dapat ditetapkan sebagai calon senator karena terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa eks terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih perlu menunggu lima tahun masa jeda usai bebas untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Irman sendiri baru bebas murni pada 26 September 2019. Oleh karenanya, mengacu pada ketentuan MK, maka belum memenuhi masa jeda untuk maju sebagai caleg pada Pemilu 2024.
Masalah bertambah karena menurut DKPP, dari hasil rangkaian persidangan, KPU RI tidak pernah melakukan upaya klarifikasi ke Irman Gusman.
“Tidak pernah dilakukan klarifikasi oleh para teradu ke pengadu,” kata anggota DKPP Tio Aliansyah membacakan putusan.
Irman yang tak puas kemudian menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan gugatannya dikabulkan.
PTUN meminta KPU RI menetapkan Irman sebagai caleg DPD RI dari dapil Sumatera Barat.
Namun, lembaga penyelenggara pemilu itu bersikukuh mematuhi putusan MK sehingga putusan PTUN tidak dapat dieksekusi.
Sikap KPU itu disampaikan melalui keterangan kepada awak media, yang menurut DKPP, sesuatu yang dianggap terburu-buru dan tidak tepat.
“Tindakan yang terburu-buru karena tanpa membaca dan memahami isi putusan secara utuh,” sebut anggota DKPP Kadek Wiarsa Raka Sandi.
Secara umum, DKPP menilai Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI bertanggung jawab memastikan semua tahapan pencalonan DPD RI berjalan sesuai ketentuan.
Namun, dia dianggap gagal mengemban tugas itu terutama dalam hal memastikan tahapan pencalonan berjalan sesuai tata cara dan prosedur.
“Teradu II (Afifuddin) selaku leading sector ketua divisi hukum dan pengawasan seharusnya memberi input kepada koleganya melalui forum pleno menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta. DKPP menilai Teradu I dan II layak diberikan sanksi lebih berat dari teradu lainnya,” kata Raka.
Sementara itu, lima komisioner KPU RI lainnya dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP dalam perkara ini, yakni Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz sebagai Teradu III-VII.