Sabtu, November 23, 2024
BerandaPolitikMK Gelar Sidang Perdana PHPU Pileg, Gerius One Dibui

MK Gelar Sidang Perdana PHPU Pileg, Gerius One Dibui

- Advertisement -

Sidang Perdana PHPU Pileg 2024 Digelar, Mahkamah Konstitusi Periksa Perkara

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar persidangan perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Senin (29/4) pagi.

Pemeriksaan perkara tersebut dipimpin oleh tiga panel Majelis Hakim, yang masing-masing terdiri dari tiga Hakim Konstitusi. Sidang perdana ini merupakan langkah awal dalam penyelesaian sengketa hasil pileg yang berlangsung pada April lalu.

Hakim Konstitusi Arsul Sani Ikut Sidang PHPU PPP, Namun Tidak Ikut Memutus

Hakim Konstitusi Arsul Sani turut hadir dalam persidangan PHPU Pileg 2024 yang terkait dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun, ia menyatakan tidak akan ikut memutus perkara tersebut.

Menurut Ketua Panel 2 Sidang PHPU Pileg 2024, Saldi Isra, keputusan ini diambil untuk menghindari potensi konflik kepentingan, mengingat Arsul Sani merupakan kader PPP.

Komisi III DPR Dukung Pembangunan Lapas Toboali, Upaya Kurangi Kelebihan Penghuni

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap rencana pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Toboali di Bangka Belitung. Pembangunan ini bertujuan untuk mengatasi masalah kelebihan penghuni (overcrowded) di lapas-lapas di Indonesia.

- Advertisement -

Sahroni mengungkapkan bahwa permasalahan utama lapas-lapas di Indonesia memang terkait dengan kelebihan penghuni. Oleh karena itu, pembangunan Lapas Toboali diharapkan dapat memberikan solusi yang efektif.

Peneliti Hukum: Perlu Amandemen Kelima UUD 1945 untuk Demokrasi yang Lebih Baik

Peneliti Senior Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Rachmat Trijono menyoroti perlunya amandemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya, amandemen tersebut diperlukan untuk mengakomodasi unsur-unsur demokrasi yang belum diatur.

Trijono mencontohkan bahwa salah satu yang perlu diatur adalah soal intervensi presiden dan penyaluran bantuan sosial dalam suasana pemilu. Ia menekankan bahwa diperlukan penelitian mendalam untuk menentukan indikator-indikator demokrasi yang perlu diakomodasi dalam amandemen UUD 1945.

- Advertisement -

KPK Jebloskan Eks Kadis PUPR Papua ke Lapas Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Gerius One Yoman ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. Penahanan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Gerius One Yoman terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Papua. KPK menyatakan bahwa proses eksekusi penahanan ini telah selesai dilaksanakan.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular