32 Warga Negara Asing Terjaring Razia Keimigrasian di Bali, Diduga Langgar Izin Tinggal
Bali – Sebanyak 32 warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan dan 1 warga negara Indonesia (WNI) terjaring razia yang dilakukan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, pada Rabu (25/4). Mereka diduga melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian saat melakukan syuting sebuah reality show di Pulau Dewata.
Di antara mereka yang ditahan terdapat nama-nama besar dalam industri hiburan Korea Selatan, seperti Hyoyeon dari grup idola Girls’ Generation/SNSD, Dita Karang dari grup Secret Number, dan Bomi Yoon dari grup Apink. Mantan anggota I.O.I juga tercatat turut serta dalam rombongan tersebut.
Berdasarkan data keimigrasian, 32 WNA dan 1 WNI tersebut memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 April 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan e-VOA. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap para WNA yang terlibat.
“Saat ini kami sedang mengambil keterangan dari warga negara Korea Selatan tersebut. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap dua orang produser yang bertanggung jawab atas kegiatan syuting,” kata Suhendra dalam keterangannya, Sabtu (27/4/2024).
Suhendra menambahkan, jika kedua produser terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Ia mengimbau agar orang asing yang akan beraktivitas di Indonesia mengikuti prosedur dan mekanisme yang ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, aktivitas syuting oleh rombongan WNA tersebut diketahui dari surat dari Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi. Dalam surat tersebut, diindikasikan adanya dugaan pelanggaran izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.
Tim Inteldakim langsung melakukan pengawasan dan mendatangi lokasi syuting di daerah Uluwatu. Mereka mendapati 32 orang WNA sedang melakukan pengambilan gambar, yang terdiri dari produser, kru, dan artis.
Paspor Hyoyeon SNSD dkk Ditahan, Masalah Visa Diduga Jadi Penyebab
Star News Korea pada Jumat (26/4) melaporkan bahwa paspor 32 WNA dan 1 WNI telah ditahan oleh pihak berwajib. Seorang staf agensi yang tidak disebutkan namanya menyatakan bahwa penahanan tersebut terjadi karena masalah visa.
“Situasinya belum diberitahukan secara jelas. Ini memalukan. Seharusnya kami mendapatkan visa untuk syuting, tapi saya rasa mereka pergi dengan visa travel dan turisme,” ujar staf tersebut.
Sementara itu, agensi Lim Na-young membenarkan bahwa artisnya ditahan di Bali karena masalah visa. “Dia ditahan di Bali. Dia seharusnya terbang kembali ke Korea kemarin (25/4), tapi dia tidak lolos pemeriksaan keberangkatan,” jelas Mask Studio.
Saat ini, rombongan produksi dan artis masih berada di penginapan daerah setempat. Mereka sedang menjalani penyelidikan oleh pihak berwenang, yang diperkirakan akan selesai awal pekan depan.
Kasus pelanggaran izin tinggal keimigrasian ini menjadi perhatian otoritas terkait. Pemerintah Indonesia menekankan pentingnya соблюдение hukum yang berlaku bagi semua orang asing yang berada di wilayah Indonesia. Warga negara asing diwajibkan untuk memiliki visa yang sesuai dengan tujuan kunjungan mereka dan mengikuti prosedur keimigrasian. Pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian dapat berujung pada sanksi administratif hingga tindakan hukum.