DPR RI Fokus Pengawasan, Penggunaan Hak Angket Pemilu 2024 Hanya Wacana Belaka
Jakarta – Selain menjalankan fungsi legislasi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) juga memiliki kewenangan pengawasan pada masa sidang IV tahun 2023-2024. Namun, penggunaan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang sempat diusulkan beberapa anggota dewan, dinilai hanya sebatas wacana yang tak kunjung terealisasi.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Yohannes Taryono menyoroti pernyataan Ketua DPR Puan Maharani pada pembukaan masa sidang lalu yang menegaskan komitmen DPR untuk mengawasi berbagai isu, permasalahan, dan pelaksanaan undang-undang di berbagai bidang.
“Salah satu isu yang menjadi perhatian luas masyarakat adalah pelaksanaan Pemilu 2024, yang oleh banyak kalangan dinilai terdapat pelanggaran etika, moral, dan peraturan perundang-undangan,” ungkap Yohannes, Senin (13/5/2024).
Menurut Yohannes, para guru besar dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia, serta seniman dan budayawan juga menyuarakan kekhawatiran mereka terkait masalah pelaksanaan Pemilu yang dinilai tidak sesuai dengan standar.
Menanggapi hal ini, Formappi mencatat usulan beberapa anggota DPR pada masa sidang IV untuk menggunakan hak angket dalam rangka menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Namun, hingga akhir masa sidang IV TS 2023-2024, penggunaan hak angket ini tak kunjung terealisasi dan menguap di tengah jalan,” sesal Yohannes.
Formappi mempertanyakan keseriusan DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terkait isu penting seperti Pemilu yang menjadi penentu arah bangsa Indonesia ke depan.
“DPR memiliki kewenangan yang kuat untuk menggunakan hak angket sebagai mekanisme investigasi. Sangat disayangkan jika kewenangan ini tidak digunakan secara optimal untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu yang merupakan pilar demokrasi kita,” tambahnya.
Yohannes juga mengkritisi sikap anggota DPR yang terkesan lebih mengutamakan kepentingan politik ketimbang kepentingan rakyat.
“Hak angket seharusnya tidak hanya menjadi wacana, tetapi harus dijalankan secara sungguh-sungguh demi memastikan Pemilu 2024 berjalan secara jujur, adil, dan demokratis,” tegasnya.
Formappi mendesak DPR RI untuk segera membentuk Panitia Khusus Hak Angket Pemilu 2024. Pembentukan pansus ini dinilai penting untuk memastikan dugaan kecurangan terungkap secara transparan dan akuntabel.
“Masyarakat menanti DPR untuk menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat dengan penuh tanggung jawab. Kami berharap DPR tidak mengecewakan rakyat dan segera menindaklanjuti dugaan kecurangan Pemilu 2024 melalui mekanisme hak angket,” pungkas Yohannes.
Kegagalan DPR RI dalam menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen DPR dalam menegakkan demokrasi dan memastikan Pemilu yang bersih dan berintegritas.