Suratsuara.com – Seiring dengan berkembangnya teknologi mobil listrik, industri otomotif dunia terus mengalami perubahan yang signifikan. Salah satu yang menarik perhatian adalah melonjaknya harga mobil listrik, khususnya di segmen premium. Baru-baru ini, Hyundai merilis Ioniq 6, yang berhasil mencatat rekor dengan harga tembus di atas Rp 1,2 miliar. Namun, yang mengejutkan, meskipun harganya melambung, pajak yang harus dibayarkan oleh pemiliknya ternyata lebih murah dari sepeda motor populer seperti Honda BeAT.
Ioniq 6 menandai langkah maju Hyundai dalam industri mobil listrik, menawarkan kombinasi desain futuristik, kinerja yang mengagumkan, dan teknologi canggih. Harga yang mencapai angka fantastis ini, sebagian besar disumbangkan oleh baterai canggih dan berbagai fitur mewah yang ditawarkan.
Namun, yang menarik adalah perbandingan pajak antara mobil listrik sekelas Ioniq 6 dengan sepeda motor bertenaga bensin seperti Honda BeAT. Meskipun Ioniq 6 memiliki harga jauh lebih tinggi, pajak yang harus dibayarkan oleh pemiliknya ternyata lebih rendah. Ini terjadi karena insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada mobil listrik untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.
Pemerintah telah memberikan berbagai insentif, termasuk pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban finansial bagi pemilik mobil listrik dan mendorong transisi dari kendaraan konvensional yang menggunakan bahan bakar fosil ke kendaraan ramah lingkungan.
Di sisi lain, sepeda motor bertenaga bensin seperti Honda BeAT tetap dikenakan pajak yang signifikan. Meskipun harga jualnya jauh lebih rendah dibandingkan dengan mobil listrik premium, pajaknya bisa cukup memberatkan, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah.
Pajak yang lebih rendah untuk mobil listrik bukan hanya memberikan insentif finansial bagi pemiliknya, tetapi juga berkontribusi pada tujuan lebih besar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara. Mobil listrik menghasilkan emisi yang lebih sedikit daripada mobil bertenaga bensin atau diesel, sehingga membantu menjaga lingkungan hidup yang lebih bersih dan sehat.
Dengan demikian, fenomena harga Ioniq 6 yang melampaui Rp 1,2 miliar, sementara pajaknya lebih murah dari Honda BeAT, menjadi refleksi dari perubahan dramatis dalam industri otomotif menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan efisien. Pemerintah dan produsen otomotif diharapkan terus mendukung transisi ini melalui kebijakan yang mendukung dan inovasi teknologi yang terus berkembang.
Pajak Hyundai Ioniq 6 sekitar Rp 143 ribuan. Pajak itu bahkan lebih rendah dari Honda BeAT.
Hyundai menjadi salah satu pabrikan yang gencar memasarkan mobil listrik. Selain Hyundai Ioniq 5, pabrikan asal Korea Selatan ini juga menawarkan Hyundai Ioniq 6 di Indonesia.
Hyundai Ioniq 6 bukanlah mobil listrik murah. Saat ini, mobil listrik yang diimpor utuh dari Korea Selatan ini dijual dengan harga Rp 1.220.000.000 (1,22 miliar).
Meski begitu, pajak tahunan Hyundai Ioniq 6 sangat murah. Bahkan, pajak tahunannya lebih murah dibanding pajak motor Honda BeAT.
Berdasarkan data pada STNK Hyundai Ioniq 6 yang dimiliki oleh PT Hyundai Motors Indonesia (HMID), setiap tahunnya pemilik Hyundai Ioniq 6 hanya perlu membayar biaya SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sementara Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang perlu dibayarkan adalah Rp 0 alias tidak ada PKB yang dikenakan. Itu artinya, pemilik Hyundai Ioniq 6 hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 143.000 untuk perpanjang pajak tahunan. Itu pun hanya dibebankan untuk biaya SWDKLLJ.
Biaya pajak tahunan yang perlu dibayarkan pemilik Hyundai Ioniq 6 ini bahkan lebih murah dibanding pajak tahunan Honda BeAT. Kami ambil contoh pajak tahunan Honda Beat tahun 2014 kepemilikan pertama di Jakarta, motor itu dikenakan PKB pokok sebesar Rp 158.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp 35.000, jadi totalnya Rp 193.000 per tahun.
Perlu diketahui, biaya pajak yang murah pada mobil listrik merupakan program insentif dari pemerintah. Mobil listrik mendapat keringanan dari pemerintah, salah satunya pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Berikut ini bunyi pasal 10:
1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB
2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB
Tetapi dalam pasal 10 ayat (3) insentif mengenai pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik itu tidak berlaku untuk kendaraan konversi. Jadi kendaraan yang sebelumnya merupakan internal combustion engine dikonversi jadi kendaraan listrik berbasis baterai akan tetap dikenakan tarif PKB dan BBNKB.
PKB ini besarnya cukup signifikan terhadap tarif pajak pemilik kendaraan. Sebagai gambaran, di DKI Jakarta, PKB besarnya 2 persen untuk kepemilikan pertama. Tarif PKB paling besar 6 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.