Senin, November 25, 2024
BerandaPolitikEks Wamenkumham Eddy Hiariej Menilai MK Tidak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran Di Pilpres...

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menilai MK Tidak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran Di Pilpres 2024: Sebuah Tinjauan Hukum

- Advertisement -

Suratsuara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadi sorotan publik yang intens sejak pertarungan hukum terkait Pilpres 2024 mencuat ke permukaan. Di tengah pertarungan sengit, Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Hiariej, telah mengungkapkan pandangannya tentang kemungkinan MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dari kontestasi tersebut. Pandangan ini bukanlah sekadar pandangan biasa, melainkan pandangan yang bersumber dari pengalaman dan pengetahuan mendalam di bidang hukum.

Menurut Hiariej, MK memiliki keterbatasan dalam wewenangnya untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait. Dalam konteks ini, MK memiliki yurisdiksi yang cukup spesifik, yang mengatur peradilan mengenai perselisihan hasil pemilihan umum.

Penilaian Hiariej terhadap keterbatasan MK dalam hal ini didasarkan pada interpretasi hukum yang cermat. Ia menyoroti bahwa MK tidak memiliki wewenang untuk memutuskan hal-hal yang berada di luar ruang lingkup perselisihan hasil pemilu, seperti kualifikasi calon presiden dan wakil presiden. Karenanya, MK tidak dapat secara sepihak mendiskualifikasi Prabowo-Gibran berdasarkan alasan-alasan yang bukan termasuk dalam perselisihan hasil pemilu.

Pandangan Hiariej ini tidak hanya penting dari segi hukum, tetapi juga memiliki implikasi politik yang signifikan. Dengan mengungkapkan pandangan ini, Hiariej secara tak langsung memberikan arahan kepada publik bahwa proses hukum harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini juga menunjukkan bahwa MK sebagai lembaga peradilan harus menjaga independensinya dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau opini publik.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana MK akan menanggapi klaim atau gugatan terkait perselisihan hasil pemilu yang berkaitan dengan kualifikasi calon presiden dan wakil presiden. Apakah MK akan tetap memegang prinsip keterbatasan wewenangnya, ataukah akan ada interpretasi yang lebih luas tentang kewenangan MK dalam hal ini? Ini adalah pertanyaan yang masih menarik untuk diamati dan akan menjadi fokus perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan.

Namun demikian, apa pun keputusan MK nantinya, penting bagi semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlangsung dan mematuhi putusan yang diambil. Dalam sebuah negara demokratis, supremasi hukum dan independensi lembaga peradilan adalah fondasi utama yang harus dijaga dan dijunjung tinggi.

Sehingga, sementara pendapat Eddy Hiariej memberikan pandangan yang berharga tentang keterbatasan wewenang MK dalam kasus ini, akhirnya, keputusan tentang nasib Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 akan ditentukan oleh proses hukum yang berjalan, yang harus dihormati oleh semua pihak terlibat.

Sidang Sengketa Pilpres 2024 masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui pada permohonan para pemohon, kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud kompak mendalilkan pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

- Advertisement -

Menanggapi permohonan tersebut, kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut menghadirkan mantan wakil menteri hukum dan HAM yang juga seorang Guru Besar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli di muka MK.

Menurut pria karib disapa Eddy Hiariej ini, MK tidak bisa melakukan diskualifikasi. Seharusnya, jika ada yang keberatan dengan keikutsertaan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres maka bisa digugat ke Pengadilan Tat Usaha Negara (PTUN) saat musim kontestasi berlangsung.

“Ketika ini tidak dilakukan, berarti pasangan 01 maupun 03 telah melakukan apa yg kita sebut dengan istilah afstand doen van de gemeenschap atau melepaskan haknya,” kata Eddy saat menyampikan pendapatnya sebagai ahli di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Eddy menambahkan, sejatinya kedua peserta Pilpres tersebut tidak ada yang keberatan dengan pasangan Prabowo-Gibran.

- Advertisement -

Sebab, dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN dilakukan untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

“Pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud tidak pernah mempersoalkan pencalonan Prabowo-Gibran saat masa kampanye dan debat capres-cawapres. Artinya? ada pengakuan (sebagai peserta Pilpres),” jelas Eddy.

“Dengan demikian dalil terkait keabsashan pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu sebetulnya sudah close the case,” imbuh dia menandasi.

Tim kuasa hukum Anies-MuhaiminBambang Widjojanto keluar atau walkout pada persidangan perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).

Bambang walkout ketika ahli dari tim Prabowo-Gibran, Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy hendak menyampaikan paparannya.

“Majelis karena saya tadi merasa keberatan saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya profesor Hiariej akan memberikan penjelasan nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya sebagai Konstitensi dari sikap saya, terima kasih,” kata Bambang di ruang sidang MK.

Eddy yang sudah berada di podium langsung merespons atas keluarnya Bambang dari persidangan.

“Saya kira sebelum saudara Pak Bambang Widjojanto meninggalkan tempat..,” kata Eddy.

Hakim MK Suhartoyo yang memimpin persidangan meminta Eddy tak mempersoalkan walkoutnya Bambang. Menurutnya, itu adalah hak dari eks pimpinan KPK itu.

“Sudah enggak apa-apa Pak Eddy, itu kan haknya beliau juga,” kata Suhartoyo.

Eddy lalu bicara, bahwa ia tidak terima Bambang Widjojanto di awal persidangan membuat pemberitaan menjadi ramai karena mempersoalkan keberadaan Eddy.

“Saya kira saya juga berhak juga tidak terjadi character assassination karena begitu dikatakan saudara Bambang hari ini pemberitaan seketika mempersoalkan keberadaan saya,” ujarnya.

“Saya ingin mengatakan cuma 30 detik bahwa pemberitaan yang disampaikan saudara Bambang tidak disampaikan secara utuh,” ucapnya.

Di awal persidangan, Bambang memang menyinggung soal KPK yang disebut menerbitkan Sprindik baru terhadap eks Wamenkum HAM itu.

Namun, di sini Eddy menjelaskan, bahwa Sprindik yang dimaksud adalah Sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus.

“Pada saat itu Ali Fikri juru bicara (KPK) akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus,” kata Eddy.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular