Perombakan Kepengurusan PBB Dipertanyakan: Fahri Bachmid Dianggap Langkahi Prosedur
Jakarta – Legitimasi Fahri Bachmid sebagai Penjabat Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) dipertanyakan setelah dirinya melakukan perombakan kepengurusan partai, termasuk mencopot Afriansyah Noor dari posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Menurut mantan Ketua Bidang Politik dan Hukum DPP PBB, Firmansyah, perombakan tersebut dilakukan meskipun Fahri belum memiliki legitimasi hukum, baik dalam bentuk perubahan akta notaris maupun Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang memilih Fahri sebagai Pj Ketum seharusnya ditindaklanjuti dengan perubahan akta notaris dan pengesahan SK Kumham,” kata Firmansyah dalam keterangan resminya, Minggu (16/6/2024).
Firmansyah mengaku mendapat telepon dari sejumlah pengurus PBB yang mempertanyakan legitimasi Fahri dalam melakukan perombakan.
“Pj Ketum PBB belum memiliki legitimasi baik perubahan akta maupun SK KumHam, tetapi justru melakukan perombakan pengurus total sampai mengganti Sekjen,” ujarnya.
“Yang lebih mengherankan, pengajuan SK pengesahan Kumham ditandatangani oleh Prof Yusril yang sudah mengundurkan diri sebagai Ketum,” imbuh Firmansyah.
Meskipun demikian, Firmansyah enggan menilai legalitas kepengurusan PBB saat ini. “Bukan kapasitas saya menilai apakah ada cacat formil dalam pengesahan SK Menkumham tersebut,” katanya.
Sementara itu, Fahri Bachmid membenarkan telah mencopot Afriansyah Noor dari jabatan Sekjen. Ia berdalih bahwa pencopotan tersebut didasari oleh pertimbangan teknis dalam menghadapi Pilkada 2024.
“Pertimbangan sesungguhnya sangat teknis saja, yaitu untuk kepentingan serta kebutuhan akselarasi konsolidasi internal partai dalam menghadapi beberapa agenda strategis nasional, termasuk pelaksanaan Pilkada langsung tahun 2024 ini,” kata Fahri saat dihubungi, Minggu (16/6/2024).
Fahri menilai, pergantian sekjen dalam partai politik merupakan hal yang lumrah. Ia mengatakan bahwa pencopotan Afriansyah telah direncanakan sejak lama.
“Memang saya selaku Penjabat Ketua Umum DPP PBB setelah Musyawarah Dewan Partai (MDP) PBB pada tanggal 18 Mei 2024, pada saat itu telah mengambil berbagai kebijakan serta langkah-langkah organisatoris untuk kepentingan penataan dan konsolidasi internal partai, termasuk melakukan ‘replacement/refreshment dan arrangement” terhadap beberapa posisi jabatan tertentu di DPP PBB, termasuk posisi Sekjen,” jelas Fahri.
Pernyataan Fahri tersebut dibantah oleh Afriansyah Noor. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya rencana pencopotan dirinya sebagai Sekjen.
“Saya tidak pernah menerima pemberitahuan atau pun surat resmi terkait dengan rencana pencopotan saya sebagai Sekjen PBB,” kata Afriansyah, Minggu (16/6/2024).
Afriansyah juga mempertanyakan legitimasi Fahri sebagai Ketua Umum PBB. “SK Kemenkumham yang digunakan oleh Fahri untuk mencopot saya adalah SK yang ditandatangani oleh Yusril Ihza Mahendra yang sudah mengundurkan diri sebagai Ketum PBB,” tuturnya.
Afriansyah menegaskan bahwa dirinya masih sah sebagai Sekjen PBB dan akan menempuh jalur hukum jika dihalang-halangi menjalankan tugasnya.
Perombakan kepengurusan PBB ini berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh partai. Beberapa pengurus PBB menyatakan dukungan kepada Afriansyah, sementara yang lain mendukung Fahri.
Situasi ini diperkirakan akan terus memanas hingga ada kejelasan mengenai legitimasi Fahri Bachmid sebagai Ketua Umum PBB. Jika perselisihan ini tidak segera diselesaikan, bukan tidak mungkin PBB akan mengalami keterpurukan yang lebih parah pada ajang politik mendatang.