Kamis, Juli 4, 2024
BerandaBisnisDewan Tinjau Keselamatan Kerja di Pabrik Nikel Kaltim Usai Insiden

Dewan Tinjau Keselamatan Kerja di Pabrik Nikel Kaltim Usai Insiden

- Advertisement -

Komisi VII DPR RI Telusuri Standar K3 Pabrik Smelter Nikel Pasca Insiden Ledakan

Kalimantan Timur – Mengikuti insiden ledakan api di pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) di Desa Pendingin, Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara, Komisi VII DPR RI melakukan inspeksi mendalam untuk meninjau standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di lokasi tersebut.

“Tujuan utama kunjungan ini adalah untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap semua aspek keselamatan kerja dan mengidentifikasi akar penyebab insiden yang terjadi,” ungkap pimpinan rombongan Komisi VII DPR RI, Bambang Hermanto (Baher), saat kunjungan di Kutai Kartanegara, Kamis.

Insiden ledakan yang terjadi pada 16 Mei lalu mengakibatkan dua pekerja terluka. Sehubungan dengan peristiwa tersebut, Baher yang berasal dari Fraksi Partai Golkar bersama delegasi dari Kementerian Perindustrian RI, Biro Ekonomi Pemprov Kaltim, Disperindagkop UKM Kaltim, OPD terkait Kabupaten Kukar, serta Forkopimda meninjau secara langsung pabrik di Kukar.

“Kami sangat menekankan pentingnya keselamatan kerja sebagai prioritas utama,” tegas Baher. “Kami juga mengapresiasi investasi signifikan yang telah dilakukan oleh PT KFI, yang mencapai sekitar Rp30 triliun.”

Investasi tersebut dinilai strategis, terutama dengan rencana pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke wilayah Kalimantan Timur. Proyek IKN diharapkan membuka peluang kerja dan pertumbuhan industri ekstraktif di masa mendatang.

Plt Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian, Yan Sibarang Tandiele, mengapresiasi keberanian PT KFI dalam berinvestasi di sektor industri antara (midstream), yang tidak melibatkan penambangan langsung. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang hilirisasi sektor mineral dan batu bara, bertujuan untuk menciptakan nilai tambah bagi hasil tambang Indonesia.

Selain memproduksi nikel, PT KFI juga berencana memproduksi stainless steel, yang tidak hanya akan digunakan untuk kebutuhan rumah tangga tetapi juga untuk sektor otomotif dan lainnya di masa depan. “Kunjungan ini juga mencakup verifikasi terhadap kelengkapan izin dan AMDAL di sekitar area kerja,” kata Yan.

- Advertisement -

Pihak PT KFI, melalui Owner Representative M. Ardhi Soemargo, menanggapi tuduhan yang beredar di publik dan menegaskan bahwa semua perizinan dan AMDAL telah dipenuhi sesuai prosedur.

PT KFI, yang mengelola area seluas 330 hektare, telah menandatangani hasil investigasi dengan tim ahli Kemenperin RI dan berkomitmen untuk mengimplementasikan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) ISO 5001, standar sistem manajemen K3 sesuai PP Nomor 50 Tahun 2012.

“Kami selalu memprioritaskan keselamatan dan keamanan kerja dan memastikan bahwa PT KFI akan mematuhi standar yang berlaku, termasuk SMK3 ISO 50001, untuk menjamin lingkungan kerja yang aman, efisien, dan produktif,” tegas Ardhi.

Untuk menguatkan komitmennya, PT KFI menggunakan mesin-mesin baru di smelter nikel mereka, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini membantah kekhawatiran publik tentang penggunaan mesin bekas yang membahayakan keselamatan pekerja.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular