DKPP Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU, Artis Deddy Mahendra Desta dan Anggota KPU Dipanggil
Jakarta, 21 Mei 2024 – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perdana terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terkait dugaan perbuatan asusila pada Rabu, 22 Mei 2024. Rencananya, artis Deddy Mahendra Desta dan anggota KPU Betty Epsilon Idroos juga akan hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan.
Dugaan perbuatan asusila yang melibatkan Hasyim disebut melibatkan seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Korban mengadukan Hasyim kepada DKPP atas dugaan pelanggaran etik integritas dan profesionalitas, termasuk merayu dan mendekati korban untuk kepentingan pribadi.
Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa agenda sidang pertama adalah mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk saksi ahli. “Pihak terkait dari internal KPU dan salah satu stasiun televisi swasta. Pengadu juga mengajukan saksi ahli,” ujarnya.
Selain itu, Betty Epsilon Idroos dan Deddy Mahendra Desta akan dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait sebuah video salam ucapan untuk anggota PPLN yang diduga menjadi bagian dari aksi merayu yang dilakukan Hasyim.
Sidang perdana ini akan digelar tertutup karena menyangkut dugaan tindakan asusila. Laporan dugaan asusila tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).
Kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan, mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan asusila tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Ia menilai bahwa Hasyim telah memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua KPU untuk melakukan tindakan yang melanggar norma.
“Kami menduga Ketua KPU melakukan tindakan yang sama seperti pada kasus sebelumnya dengan Hasnaeni alias ‘wanita emas’. Dalam kasus ini, klien kami adalah seorang perempuan petugas PPLN yang tidak memiliki kepentingan apapun. Ia merasa menjadi korban dari relasi kuasa,” ungkap Aristo.
DKPP akan memeriksa secara mendalam dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari. Hasil pemeriksaan akan menentukan apakah ada sanksi yang dikenakan kepada Ketua KPU tersebut.