Selasa, Juli 2, 2024
BerandaPolitikDKPP Sanksi Ketua dan Komisioner KPU Terkait Kebocoran DPT

DKPP Sanksi Ketua dan Komisioner KPU Terkait Kebocoran DPT

- Advertisement -

DKPP Sanksi Peringatan Ketua dan Komisioner KPU Atas Kebocoran Data DPT

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhi sanksi peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari beserta seluruh anggota komisi karena lalai menjaga keamanan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berujung pada kebocoran data.

Keputusan ini diambil setelah DKPP menggelar sidang pleno pada Senin (16 Januari 2024) dengan agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terkait kebocoran data DPT yang diadukan oleh Rico Nurfiansyah Ali.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, DKPP menyatakan bahwa para teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf D dan Pasal 6 ayat (3) huruf F peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilu.

“Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua dan seluruh anggota KPU lainnya terbukti tidak mengindahkan prinsip akuntabilitas dan profesionalisme dalam pengelolaan data DPT,” ujar Heddy.

Bukti pelanggaran ini diperkuat dengan adanya pemberitaan di media online yang menyebut data DPT Pemilu 2024 telah diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini dibenarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Dalam pengaduannya, Rico menekankan bahwa KPU berkewajiban mencegah akses tidak sah terhadap data pribadi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“KPU juga wajib memberi tahu masyarakat mengenai penyebab kebocoran data dan mengambil langkah-langkah pemulihan,” kata Rico.

- Advertisement -

DKPP menilai bahwa tindakan KPU yang terkesan abai terhadap keamanan data telah merugikan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan sebagai bentuk peringatan dan pembinaan.

“Kami berharap ke depannya KPU dapat memperbaiki sistem pengamanan data DPT agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Heddy.

Sanksi peringatan yang dijatuhkan oleh DKPP diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi KPU dan penyelenggara pemilu lainnya agar lebih memperhatikan prinsip akuntabilitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum yang jujur dan adil.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular