DKPP Prioritaskan Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan segera menggelar sidang untuk memeriksa dugaan tindak asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari. Kasus yang diajukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) tersebut akan mendapat prioritas persidangan.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa DKPP telah menerima 90 perkara yang akan masuk ke persidangan. Namun, karena besarnya perhatian publik terhadap kasus dugaan asusila ini, DKPP memutuskan untuk mendahulukan persidangan perkara tersebut.
“Perkara besar ini tentunya menjadi prioritas bagi DKPP. Kami akan segera melakukan persidangan pada akhir Mei ini,” ungkap Heddy di Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Heddy menyebutkan bahwa DKPP masih mempertimbangkan tanggal pasti pelaksanaan persidangan. Ia menjelaskan bahwa biasanya membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk menyelesaikan persidangan lima perkara.
“Oleh karena itu, kami memperkirakan membutuhkan waktu yang cukup lama jika harus mengantre sesuai urutan perkara. Maka dari itu, kami memutuskan untuk memprioritaskannya,” jelas Heddy.
Selain itu, Heddy mengungkapkan bahwa persidangan akan digelar secara tertutup. Hal ini dilakukan karena kasus yang disidangkan melibatkan dugaan tindakan asusila.
“Atas dasar itu, kami memutuskan untuk menutup persidangan untuk umum. Karena umumnya, tindakan asusila dilakukan secara tertutup, bukan di tempat terbuka,” kata Heddy.
Sebelumnya, PPLN telah mengajukan gugatan ke DKPP terhadap Hasyim Asy’ari atas dugaan tindak asusila. Gugatan tersebut diajukan oleh PPLN London, Inggris, yang melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim saat melakukan kunjungan kerja ke London pada April 2024.
DKPP memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu, termasuk Ketua KPU. Jika terbukti bersalah, DKPP dapat memberikan sanksi, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian tetap.