Sabtu, November 23, 2024
BerandaPolitikKetentuan Anti Jurnalisme Investigasi dalam RUU Penyiaran Ditentang PDIP

Ketentuan Anti Jurnalisme Investigasi dalam RUU Penyiaran Ditentang PDIP

- Advertisement -

PDIP Menolak Keras Upaya Membungkam Jurnalisme Investigatif

Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan penolakan tegas terhadap draf revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang berpotensi membelenggu kebebasan jurnalistik, khususnya dalam hal jurnalisme investigatif.

Menurut Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, jurnalisme merupakan pilar fundamental dalam sistem demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk menyediakan ruang bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya mengawal demokrasi yang bersih dan transparan.

“Kami mendorong agar revisi RUU Penyiaran tidak menghapuskan peran investigatif dalam jurnalisme. Jangan sampai ketakutan berlebihan justru berujung pada pelarangan pers dan penyiaran yang memiliki nilai kritis,” tegas Djarot dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

Inisiatif DPR untuk merevisi UU Penyiaran Nomor 32/2002, sebagaimana diketahui, berpotensi menghambat independensi media dalam mengungkap fakta. Pasal 50B ayat 2 butir C dalam draf revisi tersebut dikhawatirkan akan membatasi para jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Ketentuan yang melarang jurnalisme investigatif dipandang PDIP sebagai upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik. Padahal, jurnalisme investigatif berperan penting dalam mengungkap kebenaran dan menyampaikannya kepada publik.

“Jika kerja investigasi dibatasi, maka publik akan kehilangan informasi yang krusial untuk menilai kebijakan pemerintah dan kinerja publik figur. Ini akan berdampak negatif pada kualitas demokrasi kita,” lanjut Djarot.

PDIP menegaskan bahwa kebebasan pers dan jurnalisme investigatif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat yang demokratis. Oleh karena itu, partai berlambang banteng tersebut akan terus memperjuangkan hak-hak jurnalis dalam mengungkap fakta dan mengawasi kekuasaan.

- Advertisement -

“Kami mengimbau seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan DPR, untuk mempertimbangkan kembali draf revisi RUU Penyiaran. Revisi ini harus memperkuat, bukan sebaliknya melemahkan, kebebasan pers dan jurnalisme investigatif di Indonesia,” pungkas Djarot.

Penolakan PDIP terhadap pembatasan jurnalisme investigatif mendapat dukungan dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk organisasi jurnalis dan akademisi. Mereka berpendapat bahwa jurnalisme investigatif merupakan pilar penting dalam pemberantasan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan berbagai bentuk ketidakadilan.

Pembatasan terhadap jurnalisme investigatif dikhawatirkan akan membuat kekuasaan menjadi semakin kebal terhadap kritik dan pengawasan publik. Hal ini pada akhirnya akan mengikis nilai-nilai demokrasi dan melemahkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular