Suratsuara.com – Pada suasana politik yang kian menghangat di Indonesia, salah satu peristiwa menarik yang tengah menjadi sorotan adalah permintaan bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait diskualifikasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi politik tertentu. Namun, respons Yusril Ihza Mahendra yang menganggapnya terlambat juga menambah dimensi baru dalam perbincangan politik tanah air.
Pada awalnya, publik dikejutkan dengan langkah tegas Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo yang secara kompak menyuarakan keinginan mereka terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertimbangkan diskualifikasi terhadap pasangan calon yang dianggap memiliki konflik kepentingan. Prabowo Subianto, mantan calon presiden yang kembali muncul sebagai aktor politik, berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo. Keduanya dipandang memiliki hubungan yang terlalu dekat dengan pemerintah, yang bisa memengaruhi independensi mereka jika terpilih.
Namun, dalam suasana yang sama, Yusril Ihza Mahendra, seorang pengacara dan politisi yang juga mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, memberikan respons yang tak kalah menarik. Ia menilai bahwa permintaan tersebut terlambat, mengingat proses pendaftaran calon sudah berlangsung dan dibahas secara mendalam sebelumnya. Yusril juga menekankan pentingnya menjaga proses demokrasi yang berjalan dengan baik, termasuk pengawasan yang tepat pada tahapan-tahapan sebelumnya.
Dengan demikian, dinamika politik Indonesia kembali memunculkan berbagai pendapat dan perspektif yang berbeda. Di satu sisi, ada pandangan yang menyoroti pentingnya menjaga independensi lembaga-lembaga negara dan menghindari konflik kepentingan dalam konteks politik. Namun, di sisi lain, ada juga suara yang menekankan pada kepatuhan terhadap prosedur yang telah ada, agar proses demokrasi tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini juga menjadi catatan penting bagi para pemangku kebijakan dan pengambil keputusan di Indonesia, bahwa peran lembaga negara seperti MK haruslah dihormati, sementara juga harus ada kesadaran akan batas-batas waktu dan prosedur yang telah ditetapkan. Dalam konteks Pilpres atau pemilihan lainnya, keseimbangan antara pengawasan yang cermat terhadap integritas calon dengan penghormatan terhadap proses demokrasi yang sudah berjalan menjadi hal yang harus diperhatikan secara serius.
Dengan demikian, perdebatan seputar permintaan diskualifikasi Prabowo-Gibran yang melibatkan tokoh-tokoh politik ternama seperti Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Yusril Ihza Mahendra memberikan gambaran yang lebih luas tentang dinamika politik Indonesia yang terus berkembang. Keberagaman pandangan dan dialog yang terbuka perlu terus dikedepankan agar proses politik di Tanah Air dapat berjalan dengan sebaik-baiknya, mempertahankan prinsip-prinsip demokrasi yang kokoh dan kuat.
Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 belum usai kendati Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil resmi pemilu pada Rabu (20/3/2024). Pasalnya, dua kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana ketetapan KPU RI, pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, memenangkan pilpres satu putaran dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,58 persen.
Sementara, pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengekor di urutan kedua dengan perolehan 40.971.906 suara atau 24,95 persen.
Selanjutnya, capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, berada di urutan buntut dengan raihan 27.040.878 suara atau 16,47 persen.
Hasil pemilu ini pun diperkarakan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK. Kompak, keduanya meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Akan tetapi, kubu Prabowo-Gibran menilai, gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tak mungkin dikabulkan.
Gugatan kubu Anies
Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin menjadi yang pertama mendaftarkan sengketa pilpres ke MK. Gugatan tersebut dilayangkan tepat satu hari setelah KPU mengumumkan hasil pemilu atau Kamis (21/3/2024) pagi.
Dalam permohonannya, kubu Anies-Muhaimin berambisi supaya pemilu diulang tanpa keikutsertaan Gibran. Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, menuding, Gibran merupakan biang permasalahan Pilpres 2024.
“Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah di cawapres itu tidak diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari Presiden (Joko Widodo) lagi,” kata Ari saat ditemui di Gedung 3 MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru. Zainuddin menegaskan, melalui gugatan di MK, pihaknya ingin Prabowo-Gibran didiskualifikasi lantaran keduanya dinilai tidak layak.
“Capres-cawapres sudah sah masuk di dalam daftar sebagai pasangan calon walaupun KPU lupa dia belum mengubah peraturan KPU yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran layak jadi capres-cawapres. Karena tidak layak, dia harus didiskualifikasi,” kata Zainuddin dalam program dialog pengumuman hasil Pemilu 2024 di , Rabu (20/3/2024).
“Diskualifikasi karena tidak ada dasar hukumnya,” sambungnya.
Zainuddin mengatakan, pihaknya menyiapkan banyak bukti untuk menggugat hasil pilpres ke MK, salah satunya soal dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintahan Jokowi pada masa kampanye Pemilu 2024.
Sementara, merespons hasil Pilpres 2024, Anies dan Muhaimin menegaskan adanya dugaan penyimpangan. Pasangan mantan Gubernur DKI Jakarta dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut, penyimpangan terjadi sejak awal tahapan pemilu.
“Sudah menjadi rahasia umum berbagai kekurangan ini telah kita temui sejak jauh sebelum pencoblosan. Mulai dari rekayasa regulasi, sampai ke intervensi alat negara,” kata Muhaimin dalam keterangan video yang diunggah di YouTube Anies Baswedan, Rabu (20/3/2024).
Anies mengaku sadar bahwa upayanya mengajukan sengketa pilpres ke MK tak akan banyak membuahkan hasil. Ia menyinggung adanya oknum yang terbukti melanggar kode etik di Mahkamah.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu juga mengungkit adanya ketua lembaga yang berulang kali melanggar kode etik dan disanksi, tetapi tetap dibiarkan menjalankan perannya dalam penyelenggaraan pemilu.
Meski begitu, Anies bilang, dirinya akan tetap memilih jalur konstitusi. Sebab, ia tidak ingin penyimpangan terus terjadi.
“Kami tidak ingin penyimpangan itu berlalu tanpa catatan, kami tidak ingin ini menjadi preseden yang buruk bagi generasi-generasi yang akan datang. Biarlah cukup berhenti sampai sini, jangan ada pembiaran,” kata Anies.
Tuntutan kubu Ganjar
Menyusul kubu Anies-Muhaimin, Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK pada Sabtu (23/3/2024). Kompak, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 ini juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.
Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan, tuntutan tersebut diajukan ke MK lantaran pihaknya menilai bahwa pencalonan Gibran problematik sejak awal. Ia menyinggung polemik Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 tentang batas usia capres-cawapres.
“Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan MK) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” kata Todung usai mendaftarkan gugatan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).
“Kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh TPS di Indonesia,” imbuhnya.
Kubu Ganjar-Mahfud juga meminta MK membatalkan putusan KPU soal hasil hitung manual pilpres. Menurutnya, terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi dalam pencalonan Prabowo-Gibran.
Selain Putusan MK Nomor 90, menurut Todung, penyalahgunaan kekuasaan itu dibuktikan dengan adanya intervensi kekuasaan, politisi bansos, hingga kriminalisasi kepala desa di berbagai tempat.
Alasan lainnya, terjadi penyalahgunaan sistem teknologi dan informasi milik KPU yang dibuktikan dengan adanya penggelembungan suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap). Belum lagi, Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga sempat bermasalah.
“Tapi sekali lagi, saya tidak ingin mengungkapkan itu semua. Yang saya ingin ungkapkan adalah bola itu ada di Mahkamah Konstitusi. Dan MK itu adalah guardian of constitution, MK mesti melaksanakan konstitusi. MK itu mesti melaksanakan hukum, mesti menegakkan demokrasi,” sebut Todung.
Atas gugatan ini, Ganjar mengaku bakal lapang dada terhadap apa pun putusan MK. Meski sama-sama menggugat hasil pilpres ke MK, politikus PDI Perjuangan itu mengaku tak berkoordinasi dengan kubu Anies-Muhaimin.
“Tidak ada agenda-agenda lain, kolaborasi-kolaborasi yang terkait dengan agenda tertentu, tidak. Kami hanya ingin mendudukkan saja proses ini dengan baik. Apa pun keputusannya kita akan legawa” kata mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut dalam konferensi pers di Posko Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Sejalan dengan itu, Mahfud menilai, penting untuk menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Menurutnya, langkah ini demi mempertahankan demokrasi di Indonesia.
“Apa yang kami lakukan ke MK ini bukan mencari menang, tapi beyond election, masa depan,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang sama.
“Bukan sekadar untuk bernego lagi. Tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi kita harus sehat,” lanjutnya.
Meski begitu, Mahfud menegaskan bahwa pihaknya akan menerima apa pun keputusan yang akan disampaikan oleh MK dalam mengadili sengketa tersebut.
“Kami akan menerima apa pun hasilnya, kalau ada ketidakpuasan terhadap sebuah proses, ada mekanisme hukum, ini yang kami pakai sampai titik akhir,” tutur mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu.
Respons kubu Prabowo
Merespons gugatan ini, Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, permintaan kubu Anies dan Ganjar untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran adalah suatu keanehan. Sebab, menurut dia, kedua pihak tersebut baru meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi setelah Pilpres 2024 selesai.
“Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan termohon KPU dan kami sebagai pihak terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini,” kata Yusril saat dimintai konfirmasi, Minggu (24/3/2024).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengingatkan bahwa pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo sudah lama selesai. Menurut dia, jika ada paslon lain yang keberatan, sebelum tahapan Pilres 2024 berlanjut, mereka seharusnya membawa persoalan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Dan kalau tidak puas, bisa bawa lagi ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara). Ini adalah sengketa proses yang bersifat administratif yang harus dibedakan dengan sengketa hasil pilpres. Tetapi seingat saya, kedua pemohon tidak melakukan hal itu,” ujar Yusril.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan, sengketa proses diselesaikan di Bawaslu dan PT TUN, sedangkan sengketa hasil diselesaikan di MK. Menurutnya, mempersoalkan hal-hal yang terkait dengan proses yang bersifat administratif ketika pilpres sudah usai adalah sesuatu yang terlambat.
/NICHOLAS RYAN ADITYA Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).”Apalagi kenyataannya, paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai cawapres. Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya,” kata Yusril.
“Kami berkeyakinan MK paham tentang kewenangannya, yakni untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilu, bukan sengketa proses yang bersifat administratif dan menjadi kewenangan lembaga lain,” ujarnya lagi.
Yusril juga berpandangan, permintaan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal pemilu ulang usai Gibran didiskualifikasi sulit dikabulkan.Jika Gibran didiskualifikasi, katanya, maka pilpres ulang akan bersifat menyeluruh, yakni mulai dari tahap awal pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Bahwa kedua pemohon sama-sama memohon agar dilakukan pilpres ulang setelah Pak Gibran didiskualifikasi, hemat kami petitum seperti itu sulit untuk dikabulkan,” kata mantan Menteri Sekretaris Negara itu.
Meski demikian, Yusril mengatakan bahwa pihaknya siap untuk menjawab semua yang didalilkan pemohon di MK. Dia bilang, TKN Prabowo-Gibran telah menyiapkan argumentasi hukum.
“Kami siap saja menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yang dikemukakan oleh kedua pemohon. Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu,” tuturnya.