BEI Suspensi Saham HKMU Milik Ricky Harun, Berpotensi Delisting
Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengambil tindakan tegas terhadap PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), emiten milik aktor Ricky Harun, dengan melakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham perusahaan tersebut. Suspensi ini diberlakukan sejak Senin, 27 Mei 2024, pukul 09.00 WIB, menyusul adanya notasi khusus yang telah disematkan pada saham HKMU selama lebih dari satu tahun berturut-turut.
Menurut keterbukaan informasi BEI, suspensi perdagangan saham HKMU dilakukan karena perusahaan telah melanggar peraturan terkait penyampaian laporan keuangan auditan tahunan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini sejalan dengan pengumuman BEI nomor Peng-SPT-00005/BEI.PP1/07-2023, Peng-SPT-00013/BEI.PP2/07-2023, Peng-SPT-00008/BEI.PP3/07-2023 tanggal 3 Juli 2023.
Selain itu, HKMU juga menghadapi potensi delisting atau penghapusan saham dari lantai Bursa Efek Indonesia. Hal ini terjadi karena perusahaan telah ditinggalkan oleh pemegang saham pengendali (PSP) pada tanggal 31 Januari 2022, yakni PT Hyamns Sukses Abadi (HSA). Per tanggal 31 Maret 2023, sebanyak 99,9% saham HKMU telah dimiliki oleh masyarakat, sementara sisanya sebesar 0,1% dimiliki oleh Rudi Ramdhani Firmansyah.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi HKMU per tanggal 31 Maret 2023 sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan perusahaan adalah sebagai berikut:
* Komisaris Utama dan Komisaris Independen: Aryo Widiwardhono
* Komisaris: Ricky Childnady Pratama
* Direktur Utama: Muhamad Kuncoro
* Direktur: Pratama Girindra Wirawan
* Direktur: Muhamad Ade Kurniawan
* Direktur: Wiwi Suprihatno
* Direktur: Jodi Pujiyono
BEI mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh HKMU. Bursa juga meminta perusahaan untuk segera melakukan perbaikan terhadap kinerja dan kepatuhannya terhadap peraturan yang berlaku.
Apabila HKMU tidak dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BEI, maka saham perusahaan berpotensi dihapus dari lantai bursa. Delisting dapat berdampak negatif bagi investor dan reputasi perusahaan di pasar modal.
Dengan adanya suspensi dan potensi delisting, investor diharapkan untuk berhati-hati dalam mempertimbangkan investasi pada saham HKMU. Investor disarankan untuk melakukan analisis mendalam dan mempertimbangkan faktor-faktor risiko sebelum mengambil keputusan investasi.