KPU Ditegur, TPN Ganjar-Mahfud Keberatan Penetapan Hasil Pemilu 2024
Jakarta – Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD mempertanyakan keabsahan penetapan hasil pemilu 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut mereka, KPU tidak berwenang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan rekapitulasi suara.
“KPU tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan pemenang pemilu berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara saja,” tegas Firman Jaya Daeli, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud.
Firman menjelaskan bahwa penetapan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU hanya bersifat sementara dan belum mengikat. Penetapan resmi hasil pemilu, termasuk nama presiden dan wakil presiden terpilih, baru dapat dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa serta mengesahkannya.
“Kami meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU dalam menetapkan perolehan suara, bukan sebagai penetapan presiden dan wakil presiden terpilih,” ujar Firman.
TPN Ganjar-Mahfud menilai penetapan presiden dan wakil presiden terpilih sebelum pemeriksaan MK dikhawatirkan dapat mengganggu proses konsolidasi demokrasi dan menciptakan keresahan di masyarakat.
“Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih secara dini dapat menciptakan narasi yang salah, seakan-akan proses pemilu sudah selesai,” kata Firman.
Meski telah mengajukan permohonan pembatalan ke MK, TPN Ganjar-Mahfud mengaku tetap optimis dengan hasil sidang sengketa pemilu. Mereka yakin MK akan memberikan putusan yang adil dan menguntungkan mereka.
“Kami masih memiliki harapan besar pada MK, khususnya dalam memutuskan perkara PHPU. Kami melihat MK selalu mengambil sikap tegas dan independen dalam setiap putusannya,” ungkap Firman.
Optimisme TPN Ganjar-Mahfud juga didasari oleh keputusan MK sebelumnya yang membatalkan rencana pemerintah untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak pada bulan September 2024.
“Keputusan MK yang meniadakan intervensi pemerintah dalam menetapkan tanggal Pilkada menunjukkan bahwa MK mampu menegakkan hukum dan bertindak secara adil,” pungkas Firman.
Selain TPN Ganjar-Mahfud, diskusi Polemik Trijaya FM juga menghadirkan narasumber lain dari kalangan pakar hukum dan perwakilan tim pemenangan pasangan calon lainnya. Mereka turut memberikan pandangan dan analisis mereka terkait proses hukum yang masih berjalan dan potensi implikasinya terhadap stabilitas politik nasional.