Sabtu, November 23, 2024
BerandaPolitikDemokrasi Di Ujung Tanduk: Kubu Ganjar-Mahfud Minta Pilpres Diulang Tanpa Prabowo-Gibran

Demokrasi Di Ujung Tanduk: Kubu Ganjar-Mahfud Minta Pilpres Diulang Tanpa Prabowo-Gibran

- Advertisement -

Suratsuara.com – Pemilihan Presiden adalah salah satu momen paling penting dalam sebuah negara demokratis. Namun, peristiwa terbaru di Indonesia telah menghadirkan dinamika politik yang menegangkan. Kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD telah mengajukan permohonan yang mengguncang landasan demokrasi, yakni meminta agar Pilpres diulang paling lambat pada 26 Juni 2024.

Keputusan ini telah menciptakan debat sengit di kalangan masyarakat. Di satu sisi, pendukung Ganjar-Mahfud berpendapat bahwa terdapat kecurangan yang signifikan dalam proses pemilihan sebelumnya, yang mempengaruhi hasil akhir. Mereka mendesak agar keadilan dipulihkan dan suara rakyat benar-benar terwakili.

Di sisi lain, kubu lain, termasuk pendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, menolak keras permintaan ini. Mereka menganggap bahwa Pilpres sebelumnya telah berlangsung dengan adil dan transparan, dan mengatakan bahwa permintaan untuk mengulang pemilihan adalah upaya politik untuk memanipulasi keadaan.

Pertanyaan besar yang muncul adalah apakah lembaga yang berwenang akan menanggapi permintaan ini. Apakah Pilpres benar-benar akan diulang? Atau apakah keputusan ini hanya akan menjadi catatan hitam dalam sejarah demokrasi Indonesia?

Menanggapi peristiwa ini, beberapa pakar politik memperingatkan tentang konsekuensi serius yang dapat timbul jika permintaan ini tidak ditangani dengan bijaksana. Hal ini dapat mempengaruhi legitimasi pemerintah yang terpilih, serta memicu ketidakstabilan politik yang lebih besar.

Selain itu, masalah-masalah penting lainnya, seperti ekonomi, kesehatan, dan lingkungan, mungkin terabaikan dalam sorotan publik akibat fokus yang terlalu besar pada perselisihan politik.

Sementara kita menunggu perkembangan selanjutnya, ada pelajaran penting yang bisa dipetik dari situasi ini. Demokrasi bukan hanya tentang memberikan suara, tetapi juga tentang proses yang adil, transparan, dan menghormati keputusan mayoritas rakyat.

Kita berharap agar kebijaksanaan dan keadilan prevails, sehingga Indonesia dapat melanjutkan perjalanan demokratisnya dengan kuat dan stabil, tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar yang menjadi pondasi negara ini.

- Advertisement -

Tim Hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, paling lambat 26 Juni.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta, pilpres diulang dengan syarat tanpa menyertakan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu tercantum dalam petitum permohonan sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan dalam sidang perdana permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,” kata Todung.

- Advertisement -

Selain itu, kubu Ganjar-Mahfud juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Serta membatalkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 terkait pilpres.

“Membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil penetapan pemilihan umum secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024,” ucap Todung.

“Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024,” imbuhnya.

Adapun permohonan gugatan Ganjar-Mahfud teregister dengan perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular