BPJS Kesehatan Bersiap Hapus Sistem Kelas, Penerapan KRIS Menuai Polemik
Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menghapus sistem kelas rawat inap yang selama ini diterapkan. Mulai tahun ini, kelas rawat inap 1, 2, dan 3 akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Namun, niat tersebut memicu polemik di tengah masyarakat, terutama peserta BPJS Kesehatan kelas 1.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, menjelaskan bahwa penerapan KRIS bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan pasien rawat inap peserta BPJS Kesehatan. Ia menegaskan bahwa manfaat yang diterima peserta kelas 1 tidak akan berkurang, meski nantinya layanan akan disamakan dengan peserta kelas lain.
“Yang berbeda cuma sedikit kenyamanan doang, tapi semua pelayanan sama,” ungkap Melki.
Melki menekankan bahwa kenyamanan adalah hak semua peserta BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, KRIS didesain untuk menghilangkan kesenjangan dalam pelayanan rawat inap.
“Kenyamanan minimal itu milik semua. Jadi, jangan kayak tadi itu, ada satu bangsal 12 tempat tidur, tidak punya kamar mandi dalam, tidak punya ventilasi, udaranya enggak benar,” ujarnya.
Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa pihaknya masih belum bisa menentukan perbedaan detail antara KRIS dan kelas rawat inap sebelumnya, termasuk besaran iuran yang akan dibebankan kepada peserta.
“Itu, kan, diberi waktu untuk dievaluasi. Jadi belum bisa dijawab sekarang,” kata Ghufron.
Ia juga menyebutkan kemungkinan adanya kenaikan iuran, meskipun hal tersebut masih belum dapat dipastikan.
“Ada kenaikan, boleh. Ada (kenaikan) lebih bagus, ya. Tidak [naik] juga boleh dengan strategi yang lain, tetapi yang jelas ini menunggu semuanya evaluasi itu, kan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan RI mengisyaratkan penetapan tarif dan manfaat KRIS akan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025, berdasarkan hasil evaluasi selama masa transisi. Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril, menjelaskan bahwa KRIS mengharuskan rumah sakit menyediakan fasilitas kamar rawat inap dengan maksimal empat tempat tidur dan jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter.
“Tabung oksigen dan bel untuk memanggil tenaga kesehatan (nurse call) wajib disediakan rumah sakit untuk masing-masing tempat tidur,” ungkap Syahril.
Aturan tersebut juga mensyaratkan kamar mandi dalam pada setiap ruang rawat inap, serta pemisahan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 telah mengatur secara terperinci 12 persyaratan mengenai fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Ketentuan tersebut diharapkan dapat menjamin kenyamanan dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.