Jumat, Juli 5, 2024
BerandaPolitikDPD Dukung Kembalinya Penunjukan Presiden oleh MPR Pascapertemuan dengan Amien Rais

DPD Dukung Kembalinya Penunjukan Presiden oleh MPR Pascapertemuan dengan Amien Rais

- Advertisement -

LaNyalla Dukung Revisi Amandemen UUD 1945, Kembalikan Pemilihan Presiden ke MPR

Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mattalitti, mengungkapkan dukungannya terhadap usulan untuk merevisi Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan mengembalikan beberapa ketentuan ke naskah asli. Salah satu poin penting yang dipermasalahkan adalah mekanisme pemilihan presiden (pilpres).

Menurut LaNyalla, sistem pilpres secara langsung yang diterapkan saat ini telah terbukti memiliki kelemahan. Rakyat mudah terpengaruh oleh iming-iming materi dalam proses pencalonan dan pemilihan. “Rakyat sudah menyerahkan mandatnya kepada MPR. Tidak perlu lagi terlibat langsung dalam pilpres,” tegas LaNyalla.

LaNyalla berpendapat bahwa MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki kapasitas dan kewenangan untuk memilih presiden dengan lebih objektif dan rasional. Dia mengutip sila keempat Pancasila, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”.

“Jadi, tidak perlu melibatkan rakyat secara langsung. MPR dapat memilih presiden yang dianggap paling tepat untuk memimpin bangsa,” ujarnya.

LaNyalla menilai, mekanisme pilpres melalui MPR akan meminimalisir potensi praktik politik transaksional dan manipulatif. “Rakyat tidak bisa dibeli. MPR harus bisa memilih presiden yang benar-benar berkualitas dan berintegritas,” katanya.

Ketua DPD RI ini juga menepis kekhawatiran bahwa kembalinya pemilihan presiden ke MPR merupakan kemunduran demokrasi. Menurutnya, demokrasi sejati belum pernah diterapkan pada era Orde Lama maupun Orde Baru.

“Sekarang ini kita baru mau memulai menjalankan demokrasi. Tidak perlu takut mundur. Kita punya naskah akademik yang kuat. Silakan gelar sidang istimewa MPR untuk membahas revisi amandemen ini,” tegas LaNyalla.

- Advertisement -

LaNyalla menekankan bahwa usulan merevisi amandemen UUD 1945 mengenai pemilihan presiden bukan sekadar wacana. DPD dan MPR memiliki kewenangan untuk mengajukan usulan tersebut dan menggelar sidang istimewa untuk membahasnya.

“Mari kita pertimbangkan secara matang. Revisi amandemen UUD 1945 ini untuk kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa,” pungkas LaNyalla.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular