Suratsuara.com – Berpuasa di Bulan Ramadhan diwajibkan bagi umat Islam. Akan tetapi, tak sedikit pula orang yang mengidap sakit dan perlu minum obat secara rutin agar bisa sembuh.
Mengingat makan dan minum dari Subuh sampai Maghrib tidak diperkenankan saat puasa, maka jadwal konsumsi obat mau tak mau harus berubah. Minum obat yang tadinya bisa leluasa selama 24 jam, jadi hanya boleh dilakukan dalam waktu sekitar 10 jam saja (dari setelah Maghrib sampai sebelum Subuh).
Dengan perubahan waktu tersebut, pola waktu konsumsi obat mesti disesuaikan agar efek obat tetap optimal dan ibadah puasa juga lancar. Lantas, bagaimana dan kapan waktu yang tepat untuk minum obat selama puasa?
Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, jika mengidap penyakit yang terkontrol baik dan memungkinkan untuk melaksanakan puasa maka obat yang diminum melalui mulut (oral) bisa dikonsumsi mengikuti aturan waktu yang telah disesuaikan.
Apabila tetap harus menggunakan obat, ada sederet jenis obat yang tidak membatalkan puasa meski dipakai selama puasa di siang hari, yakni:
Obat yang diminum melalui oral dan masuk lewat saluran cerna bisa membatalkan puasa jika dikonsumsi selama berpuasa di siang hari. Karena itu, jadwal minum obat mesti disesuaikan dan perlu dikonsultasikan dengan dokter terlebih dahulu.
Berikut aturan waktu minum obat yang dianjurkan saat puasa:
Obat yang mesti diminum sebelum makan dapat dikonsumsi sekitar 30 menit sebelum makan sahur atau sebelum makan besar setelah berbuka puasa.
Jika obat harus diminum sesudah makan, bisa dikonsumsi 10 – 15 menit setelah makan besar saat sahur atau usai buka puasa.
Kalau ada obat yang perlu diminum saat tengah malam dan sesudah makan, maka kamu dapat mengisi perut terlebih dulu dengan camilan seperti roti.
Obat yang diresepkan untuk diminum 1 kali sehari, dapat dikonsumsi ketika sahur atau malam hari setelah buka puasa.
Untuk obat yang diminum 2 kali sehari, ketentuannya bisa diminum saat waktu buka puasa dan sahur.
Apabila ada obat perlu dikonsumsi 3 kali sehari, maka bisa konsultasikan terlebih dahulu kepada dokter terkait alternatif obat sejenis yang dapat diminum 1 – 2 kali saja dalam sehari. Mengingat, obat diminum tiap 8 atau 6 jam pada hari biasa sementara itu tidak memungkinkan saat berpuasa.
Dapat ditanyakan pula mengenai obat yang mirip tapi memiliki sistem pelepasan obat secara perlahan, aktivitas obat yang bekerja panjang, atau pelepasannya terkontrol.
Jika obat tetap harus diminum 3 kali sehari, jadwal minumnya bisa disiasati dengan pembagian waktu dalam rentang yang sama. Contohnya, obat dapat dikonsumsi pada saat buka puasa (sekitar pukul 18.00), menjelang tengah malam (pukul 23.00), dan waktu sahur (pukul 04.00 pagi).
Obat yang diresepkan untuk diminum 4 kali juga sama dengan aturan minum obat 3 kali. Jadwal konsumsi obat dapat dibagi dengan rentang waktu tertentu saat puasa, seperti dapat diminum tiap 4 jam sekali.
Contoh, obat bisa diminum pada waktu berbuka puasa di jam 18.00, jam 10.00 malam, jam 01.00 dini hari, dan waktu sahur pada jam 04.00 pagi.
Nah, itu tadi anjuran waktu minum obat yang tepat saat berpuasa. Perlu diingat kembali, jadwal minum obat saat puasa disarankan untuk dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter ya.