Jumat, Juni 28, 2024
BerandaNewsBawaslu Upayakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu Selesai Sebelum 20 Maret

Bawaslu Upayakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu Selesai Sebelum 20 Maret

- Advertisement -

Suratsuara.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mempercepat proses penanganan perkara-perkara dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang telah diterima. Hal itu lantaran proses rekapitulasi suara Pemilu tingkat nasional akan segera rampung.

“Dalam konteks ini kami berupaya untuk bisa dilakukan pengambilan keputusan secepatnya sebelum tanggal 20 (Maret) sebelum penetapan,” kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).

Lolly mengatakan semua perkara dugaan pelanggaran Pemilu yang telah teregistrasi ditargetkan untuk diputus sebelum 20 Maret 2024. Diketahui, KPU memiliki tenggat waktu sampai 20 Maret 2024 untuk mengumumkan hasil pemilu.

“Kecuali perkara-perkara yang memang sifatnya lebih kompleks sehinga itu tidak bisa dilakukan putusannya sebelum tanggal 20 tentu kita juga harus menghormati proses yang berjalan nanti di MK,” jelas dia.

Lebih lanjut, Lolly menuturkan pihaknya tak memiliki catatan khusus terhadap proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional di KPU RI. Menurutnya, sampai saat ini proses rekapitulasi telah berjalan dengan baik.

“Artinya apa? Cukup baik, cukup lancar itu ketika ketidaksepahaman masih terjadi di forum rekapitulasi suara lalu ada pihak-pihak yang merasa belum mendapatkan keadilan,” ujar dia.

“Mereka tetap menempuh jalur hukum, dalam konteks ini adalah mengajukan pelanggaran administrasi ke Bawaslu,” imbuhnya.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular