Kamis, Juli 4, 2024
BerandaPolitikBawaslu Luncurkan Proses Seleksi dan Evaluasi Jelang Pilkada Serentak

Bawaslu Luncurkan Proses Seleksi dan Evaluasi Jelang Pilkada Serentak

- Advertisement -

Bawaslu Siapkan Seleksi dan Evaluasi Panwas Jelang Pilkada 2024

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah memulai proses seleksi dan evaluasi dalam persiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan bahwa seleksi dan evaluasi tersebut akan dilakukan pada jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). “Hari ini, kami merumuskan proses evaluasi dan seleksi, yang akan kami sampaikan kepada Panwas di daerah untuk mengevaluasi kinerja Panwascam,” kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa.

Bagja menambahkan bahwa seleksi juga sedang berlangsung, yaitu seleksi Panwas Ad Hoc yang dipersiapkan oleh Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu.

Evaluasi akan difokuskan pada kinerja Panwas Ad Hoc pada Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif sebelumnya. “Jika Panwas Ad Hoc dinilai tidak berprestasi pada tugasnya, kami dapat melakukan evaluasi dan seleksi ulang untuk Pilkada,” ujar Bagja.

Seleksi dan evaluasi ini dilakukan karena masa jabatan Panwas Ad Hoc masih berlangsung hingga dua bulan setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Desember 2024.

Bagja juga menekankan bahwa Bawaslu akan mengawasi proses rekrutmen dan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Desa (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Kami harus mengawasi proses rekrutmen dan seleksi yang dilakukan KPU. Ini tugas kita bersama, dan kami harap bisa kita lakukan dengan baik,” kata Bagja.

- Advertisement -

Sebelumnya, KPU RI telah resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Minggu (31/3).

Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

1. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari – 16 November 2024
2. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April – 31 Mei 2024
3. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei – 19 Agustus 2024
4. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei – 23 September 2024
5. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24 – 26 Agustus 2024
6. Pendaftaran pasangan calon: 27 – 29 Agustus 2024
7. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus – 21 September 2024
8. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
9. Pelaksanaan kampanye: 25 September – 23 November 2024
10. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
11. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November – 16 Desember 2024

Bawaslu mengimbau seluruh pihak terkait untuk bersiap dan berkoordinasi dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 guna mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular