Senin, November 25, 2024
BerandaPolitikGerakan "Kotak Kosong" dalam Pilkada Tak Bakal Dilarang Bawaslu

Gerakan “Kotak Kosong” dalam Pilkada Tak Bakal Dilarang Bawaslu

- Advertisement -

Bawaslu Angkat Bicara: Pemilih Bebas Coblos Kotak Kosong

Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan tidak dapat melarang pemilih untuk mencoblos kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digelar di sejumlah wilayah.

Atas fenomena gerakan mencoblos kotak kosong yang mulai merebak, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang tidak memfasilitasi kampanye untuk pilihan tersebut. Namun, Bawaslu juga tidak berwenang untuk melarangnya.

“Kami tidak mempunyai kapasitas untuk melarang, namun kami berharap seluruh warga negara menggunakan hak pilihnya dan fenomena kotak kosong ini dapat dihindari,” ujar Bagja di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Bagja menekankan bahwa Bawaslu menghormati sikap masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, termasuk memilih kotak kosong. Menurutnya, jika Bawaslu melarang pilihan tersebut, maka akan menimbulkan kesan keberpihakan terhadap kandidat lain.

“Kami juga tidak boleh mempengaruhi, misalnya dengan mengatakan jangan pilih kotak kosong, karena akan dianggap sebagai kampanye untuk kandidat lain,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Bawaslu memutuskan untuk tidak mengambil sikap terhadap fenomena mencoblos kotak kosong. “Sebagai penyelenggara Pemilu, kami tidak pada posisi untuk menentukan pilihan pemilih. Itu adalah hak masyarakat,” imbuh Bagja.

Lebih lanjut, Bagja menjelaskan bahwa kotak kosong bukanlah pilihan yang dilegalkan secara eksplisit dalam undang-undang Pemilu. Namun, dalam praktiknya, pilihan tersebut tetap diakui sebagai bentuk ekspresi politik masyarakat.

- Advertisement -

“Kotak kosong merupakan simbol dari aspirasi masyarakat yang tidak terpenuhi oleh kandidat yang ada. Hal ini menunjukkan adanya partisipasi politik yang aktif dan kritis dari masyarakat,” kata Bagja.

Menurut Bagja, fenomena mencoblos kotak kosong dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara Pemilu dan kandidat untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia. “Ini menjadi pengingat bahwa masyarakat menginginkan pilihan yang lebih baik dan berkualitas,” pungkasnya.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular