Senin, November 25, 2024
BerandaBisnisHET Beras Diperpanjang hingga Turunnya Peraturan Badan Pangan Nasional

HET Beras Diperpanjang hingga Turunnya Peraturan Badan Pangan Nasional

- Advertisement -

Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Beras, Tunggu Regulasi Baru

Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) kembali memperpanjang relaksasi harga eceran tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. Kebijakan ini diambil sembari menunggu terbitnya regulasi baru Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) yang mengatur HET beras.

“Perpanjangan relaksasi HET beras ini berlaku mulai hari ini hingga terbitnya Perbadan sebagai perubahan Perbadan 7 tahun 2023 tentang HET Beras,” ujar Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi di Jakarta, Minggu.

Langkah ini merupakan upaya strategis pemerintah untuk menjamin stabilitas pasokan dan harga beras di pasar tradisional serta ritel modern di seluruh Indonesia. Selain itu, relaksasi HET juga menjadi bagian dari strategi pemerintah menghadapi tantangan pasokan dan harga pangan dalam konteks fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim.

“Kebijakan ini selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo saat meninjau Pasar Senggol, Dumai, Riau, pada Sabtu (1/6),” jelas Arief.

Berdasarkan surat Kepala Bapanas tertanggal 31 Mei 2024, perpanjangan relaksasi HET Beras Premium dan Beras Medium berlaku sampai terbitnya Perbadan baru. “Tujuannya memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dan petani, sekaligus memastikan konsumen memperoleh beras dengan harga terjangkau,” imbuh Arief.

Dalam menjalankan kebijakan relaksasi HET, Bapanas berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti Kementerian Pertanian, Perum Bulog, dan asosiasi pedagang beras. Kolaborasi ini bertujuan memastikan kebijakan diterapkan dengan optimal dan tepat sasaran.

Pengawasan dan pemantauan akan ditingkatkan untuk mencegah praktik penimbunan dan spekulasi yang dapat merugikan masyarakat. “Kami mengimbau seluruh pihak, baik pelaku usaha, petani, maupun konsumen, untuk mendukung kebijakan ini. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat memastikan ketersediaan dan keterjangkauan beras bagi seluruh masyarakat,” tegas Arief.

- Advertisement -

Relaksasi HET beras medium dan premium ditetapkan dengan besaran yang berbeda antarwilayah. Untuk beras premium, relaksasi di Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan mencapai Rp14.900 per kilogram (kg), naik dari HET sebelumnya Rp13.900 per kg. Sedangkan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, relaksasi mencapai Rp15.400 per kg, naik dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg.

Relaksasi HET beras medium untuk Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan ditetapkan sebesar Rp12.500 per kg, dari HET sebelumnya Rp10.900 per kg. Di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, relaksasi mencapai Rp13.100 per kg, dari HET sebelumnya Rp11.500 per kg.

Pemerintah berharap kebijakan relaksasi HET ini dapat memberikan solusi komprehensif terhadap tantangan pasokan dan harga beras di Indonesia. Dengan fleksibilitas bagi pelaku usaha dan jaminan harga terjangkau bagi konsumen, diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan semua pihak dan memastikan ketersediaan beras bagi masyarakat.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular