Suratsuara.com – Tim Hukum Ganjar-Mahfud berencana mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu akan diajukan secara resmi besok sore.
“Jam 16.00 perkiraan kita sudah sampai di MK,” kata Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar Mahfud Finsensius Mendrofa saat dihubungi, Jumat (22/3/2024).
Finsensius mengatakan seluruh berkas pendaftaran terkait sengketa hasil pemilu sudah disiapkan. “Jadi pertama kan besok kita daftarkan secara administrasi kita sudah melengkapi, untuk syarat-syarat pendaftaran phpu pilpres ini,” sambungnya.
Tim hukum Ganjar-Mahfud dalam permohonan meminta agar mengusut kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu. Finsensius mengatakan pihaknya juga meminta hakim mahkamah konstitusi mengambil putusan untuk mendiskualifikasikan paslon Prabowo-Gibran.
“Kalau untuk isi dari permohonan kita, kita fokus pada dalil TSM itu, terstruktur, sistematis dan masif. Jadi kita mendalilkan itu karena kita melihat dalam undang-undang pemilu kita, itu masih terdapat kekosongan hukum berkaitan dengan TSM itu,” ujarnya.
“Dari kekosongan hukum itulah kita berharap hakim mahkamah konstitusi mengambil satu putusan yang bisa mendiskualifikasikan paslon 02. Kemudian, dilakukan pemilu ulang, atau pemungutan suara ulang seluruh Indonesia,” lanjutnya.
Dalam penyusunan bukti-bukti yang ada, pihaknya juga melibatkan 100 pengacara sekaligus untuk mengawal sidang sengketa di MK.
“Kalau berdasarkan SK itu, kalau saya tidak salah ada kurang lebih 100 (pengacara) tapi mungkin nanti yang hadir di mk menyesuaikan,” imbuhnya.