Layaknya Pegawai Biasa, Anggota DPR Periode 2024-2029 Tak Lagi Bermanjakan Rumdin
Revolusi besar terjadi di jajaran legislatif. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 akan kehilangan salah satu keistimewaan yang selama ini mereka nikmati, yakni rumah dinas (rumdin).
Penghapusan rumdin ini bukan tanpa alasan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, membeberkan kondisi real rumdin para wakil rakyat yang sudah memprihatinkan.
“Rumah di Kalibata itu sudah sangat tua. Diperbaiki sana sini, tetapi masalah terus bermunculan. Kami khawatir akan ada kerusakan parah di kemudian hari,” ungkap Indra dalam konferensi pers, Kamis (3/10/2024).
Ketidaklayakan rumdin Kalibata ini juga diperkuat dengan biaya pemeliharaan yang tidak lagi ekonomis. Indra menyatakan, pemeliharaan rumdin-rumdin tersebut justru menjadi beban tersendiri bagi DPR.
Selain itu, kondisi anggota DPR yang mayoritas sudah memiliki hunian pribadi di sekitar Jabodetabek juga menjadi pertimbangan lain. Pemberian tunjangan perumahan dinilai lebih bermanfaat dan praktis dibandingkan penyediaan rumdin.
“Dengan tunjangan, para anggota DPR dapat mengelola sendiri biaya perumahan mereka. Mereka tidak perlu lagi bergantung pada pemeliharaan rumdin yang kerap bermasalah,” ujar Indra.
Keputusan penghapusan rumdin ini telah tertuang dalam surat resmi Sekretariat Jenderal DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan pada 25 September 2024.
Dalam surat tersebut, tercantum tiga poin utama. Pertama, anggota DPR periode 2024-2029 akan menerima Tunjangan Perumahan, bukan Rumah Jabatan Anggota (RJA). Kedua, tunjangan perumahan diberikan sejak tanggal pelantikan anggota DPR yang baru. Ketiga, dengan berlakunya tunjangan perumahan, anggota DPR tidak lagi berhak menempati rumdin.
“Ini adalah sebuah langkah reformasi yang harus kita ambil. Anggota DPR harus setara dengan masyarakat biasa. Mereka tidak boleh lagi menikmati fasilitas khusus yang tidak lagi sesuai dengan zaman,” tegas Indra.
Penghapusan rumdin ini juga mendapat respons positif dari sejumlah anggota DPR. Mereka menilai kebijakan ini sejalan dengan tuntutan masyarakat yang menginginkan efisiensi dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara.
“Tunjangan perumahan lebih memudahkan kami dalam mengelola keuangan. Kami juga lebih memiliki kebebasan dalam memilih hunian yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kami,” ungkap salah satu anggota DPR, Rahmat Handoyo.
Keputusan DPR menghapuskan rumdin ini menjadi tonggak sejarah baru dalam perpolitikan Indonesia. Ini menunjukkan bahwa para wakil rakyat semakin sadar akan pentingnya akuntabilitas dan pelayanan kepada masyarakat.