Jokowi Tunjuk Muhadjir Effendy dan Airlangga Hartarto sebagai Pelaksana Tugas Menteri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengambil langkah strategis dengan menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) menteri yang mengundurkan diri.
Penunjukan tersebut dikeluarkan melalui Keppres yang mengatur penugasan Muhadjir Effendy sebagai Plt Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Sementara itu, Airlangga Hartarto ditunjuk sebagai Plt Menteri Ketenagakerjaan.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam keterangannya pada Senin (30/9/2024), mengatakan, “Presiden telah menunjuk Bapak Muhadjir Effendy sebagai Pelaksana Tugas Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Bapak Airlangga Hartarto sebagai Pelaksana Tugas Menteri Ketenagakerjaan.”
Penunjukan ini menyusul pengunduran diri Abdul Halim Iskandar sebagai Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
Ari menjelaskan bahwa pengunduran diri keduanya terkait dengan ditetapkannya mereka sebagai calon anggota DPR dalam Pemilu 2024 oleh KPU. Presiden Jokowi pun menyetujui pengunduran diri mereka dan menerbitkan Keppres pemberhentian dengan hormat.
“Presiden menyetujui pengunduran diri tersebut dan telah menandatangani Keppres pemberhentian dengan hormat Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama memangku jabatan di Kabinet Indonesia Maju,” kata Ari.
Untuk kelancaran transisi, Keppres tersebut saat ini tengah dalam proses pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara.
Penunjukan Plt menteri ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan kinerja kementerian terkait sambil menunggu pengangkatan menteri definitif. Pemerintah akan segera melakukan seleksi dan pertimbangan matang untuk mengisi posisi menteri secara tetap.