RUU Perampasan Aset Digadang-gadang sebagai Senjata Ampuh Melawan Korupsi
Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mencuat ke permukaan sebagai agenda prioritas yang mendesak untuk diberlakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029. Keberadaan RUU ini dianggap sangat krusial dalam upaya memberantas korupsi yang merajalela di Indonesia.
“RUU Perampasan Aset sangat esensial karena merupakan mekanisme untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi,” ujar Pakar Hukum Prof. Henry Indraguna dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/9/2024).
Indraguna menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang menghambat pembangunan, merusak perekonomian, dan menyengsarakan rakyat. Oleh karena itu, ia sangat berharap DPR dapat memprioritaskan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.
“Saya mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset tindak pidana ini,” tegasnya.
Penguatan regulasi ini dipandang perlu mengingat maraknya kasus korupsi yang masih merajalela di Tanah Air. Indraguna berargumentasi, jika merasa bersih dan tidak bersalah, maka tidak perlu takut dengan perampasan aset.
“Mari kita bersama-sama mencegah tindak pidana korupsi dan memberikan efek jera kepada pejabat yang melakukan korupsi,” ajaknya.
RUU Perampasan Aset membuka kemungkinan untuk merampas aset tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang menetapkan kesalahan dan memberikan hukuman bagi pelaku. Regulasi ini juga memberikan kewenangan untuk merampas aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana dan aset lain yang diduga akan atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan tersebut.
Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan tren peningkatan kasus korupsi yang mengkhawatirkan dalam lima tahun terakhir. Pada tahun 2023, ICW mencatat lonjakan kasus korupsi mencapai 791 kasus dengan 1.695 tersangka.
“Angka-angka ini menjadi bukti nyata bahwa korupsi masih menjadi tantangan besar yang harus kita atasi,” ujar Indraguna.
Ia menilai, RUU Perampasan Aset merupakan senjata ampuh yang dapat melengkapi upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan pemerintah. Dengan merampas aset-aset hasil kejahatan, pelaku korupsi akan mendapatkan hukuman yang setimpal dan efek jera yang diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa depan.
“RUU Perampasan Aset adalah langkah maju yang signifikan dalam perang melawan korupsi. Kita semua berharap agar DPR dapat segera mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang,” pungkas Indraguna.