Minggu, November 24, 2024
BerandaPolitikNovitasari: Alat Peraga Kampanye di Deli Serdang Langgar Aturan

Novitasari: Alat Peraga Kampanye di Deli Serdang Langgar Aturan

- Advertisement -

SURATSUARA – DELSER, Mendekati Pemilu 27 November 2024 yang serentak akan dilakukan di 37 Provinsi, para calon kepala daerah tengah mempersiapkan diri secara intensif untuk menghadapi salah satu momen paling krusial dalam karier politik mereka. Persiapan ini mencakup penyusunan strategi kampanye yang efektif, penggalangan dukungan dari berbagai lapisan masyarakat, hingga pemantapan visi dan misi yang akan mereka usung untuk menarik simpati pemilih.

Selain itu, mereka juga berfokus pada pembentukan tim kampanye yang solid, pemetaan wilayah pemilihan, dan penyiapan logistik yang diperlukan untuk menjangkau konstituen secara maksimal.

Di tengah kompetisi yang semakin ketat, setiap calon dituntut untuk tampil dengan program-program yang inovatif dan solutif, guna memenangkan hati dan suara rakyat di tengah tantangan politik yang semakin dinamis.

Tidak hanya tampil dengan program-program yang inovatif dan solutif juga harus memperhatikan dan mengikuti perauturan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 280 Ayat (1), tentang penggunaan alat peraga kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU.

Aktivis dan praktisi hukum Novitasari Sitorus,SH., menyoroti adanya beberapa alat peraga kampanya seperti baleho maupun spanduk telah terpajang ajang kompetisi pemelihan Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang.

“Maraknya alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk yang telah terpajang sebelum waktunya, mencerminkan pelanggaran aturan di tengah ajang kompetisi Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang,”kata Novitasari kepada awak media ini, Senin, 19 Desember 2024 siang tadi.

“Kami mengingatkan seluruh calon dan tim kampanye untuk tidak menggunakan alat peraga kampanye sebelum adanya perintah resmi dari KPU. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 280 Ayat (1) yang melarang penggunaan alat peraga kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU,”sambung Vitasari.

Ia juga memaparkan Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif dan pidana. Mari patuhi aturan untuk menjaga integritas proses pemilu dan menciptakan iklim demokrasi yang sehat.

- Advertisement -

Aktivis yang telah malang melintang menyuarakan aspirasi rakyat mengatakan bahwa pendaftaran calon akan dilaksanakan pada tgl 25- 26  Agustus 2024 mendatang.

“Kami menghimbau agar Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, Transtib Kecamatan hingga Tata Ruang dan Dinas Lingkungan turun membersihkan alat peraga kampanye yang telah terpasang,”tegas Novitasari.

Ia mengamati adanya slogan yang tertulis pada spanduk, baliho bahkan poster yang terpajang di beberapa titik Kabupaten Deli Serdang.

Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan pelanggaran serius yang mengancam integritas proses demokrasi di Indonesia. Undang-undang ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan umum berlangsung secara adil, jujur, dan transparan. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini, seperti penggunaan alat peraga kampanye di luar jadwal yang ditetapkan atau pelanggaran aturan kampanye lainnya, tidak hanya merusak tatanan hukum tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu itu sendiri. Penting bagi setiap calon dan tim kampanye untuk memahami dan mematuhi aturan yang ada, guna menjaga kehormatan dan kredibilitas pemilu serta menciptakan kompetisi politik yang sehat dan setara.(tim)

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular