Pemilu 2024 Mendekat, Pemerintah Sahkan Kenaikan Honorarium Petugas KPPS
Jakarta – Menjelang perhelatan akbar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pemerintah bergerak cepat dengan menyetujui usulan kenaikan honorarium bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Keputusan ini diambil untuk memastikan kesejahteraan dan motivasi kerja para petugas KPPS yang memainkan peran krusial dalam proses pemilihan umum.
Melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, pemerintah meresmikan Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Surat ini menjadi dasar hukum resmi untuk kenaikan honorarium petugas KPPS.
Rincian Kenaikan Honorarium
Kenaikan honorarium ini berlaku untuk seluruh petugas KPPS di 37 provinsi yang akan menyelenggarakan Pilkada tahun depan. Berikut rincian kenaikan honorarium tersebut:
* Ketua KPPS: Rp900.000 per orang per bulan
* Anggota KPPS: Rp850.000 per orang per bulan
* Petugas Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan
Besaran honorarium tersebut telah memperhitungkan pengabdian para petugas KPPS selama proses pemungutan dan penghitungan suara. Selain gaji, para petugas KPPS juga akan mendapatkan fasilitas konsumsi dan perlengkapan kerja untuk mendukung kelancaran tugas mereka.
Tugas dan Tanggung Jawab KPPS
KPPS memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pilkada. Sesuai buku panduan KPPS dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut adalah tugas pokok KPPS 2024:
* Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
* Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS.
* Menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
* Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara.
* Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai peraturan perundang-undangan.
Mendorong Profesionalisme dan Integritas
Pemerintah berharap kenaikan honorarium ini akan semakin memotivasi para petugas KPPS dalam menjalankan tugas dengan profesional dan berintegritas. Dengan demikian, Pilkada 2024 dapat berlangsung secara lancar, aman, dan demokratis.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau mendaftar sebagai petugas KPPS, dapat mengunjungi kantor KPU terdekat atau situs resmi KPU di www.kpu.go.id. Pendaftaran dan seleksi petugas KPPS akan dilakukan pada waktu yang telah ditentukan oleh KPU.