Minggu, November 24, 2024
BerandaPolitikKeputusan MKD DPR Dipertanyakan, Bamsoet Serahkan Penilaian pada Masyarakat

Keputusan MKD DPR Dipertanyakan, Bamsoet Serahkan Penilaian pada Masyarakat

- Advertisement -

Ketua MPR Hormati Keputusan MKD, Serahkan Penilaian ke Masyarakat

Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan sikapnya terkait putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menyatakan dirinya melanggar kode etik. Bamsoet menyerahkan penilaian kepada masyarakat untuk menilai keputusan tersebut.

“Demi menjaga martabat MKD, saya tidak ingin terlibat dalam polemik dengan mengomentari keputusan yang tidak saya lakukan,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya kepada awak media di Jakarta, Senin (12/9/2022).

Keputusan MKD DPR RI ini merupakan respons atas pernyataan Bamsoet yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Klaim ini dinilai sebagai pelanggaran etik.

Dalam amar putusannya, Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menyatakan bahwa Bamsoet terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) juncto Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Atas pelanggaran tersebut, MKD DPR RI memutuskan untuk memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Bamsoet. MKD juga mengimbau Bamsoet untuk tidak mengulangi perbuatannya dan lebih berhati-hati dalam bersikap.

Menanggapi putusan MKD, Bamsoet menyatakan penghargaannya atas upaya para hakim MKD dalam menjaga marwah lembaga legislatif.

“Saya tetap menghargai putusan dari kawan-kawan yang mulia untuk menjaga martabat MKD DPR,” kata Bamsoet.

- Advertisement -

Meski demikian, Bamsoet menegaskan bahwa ia tidak akan terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah persatuan di internal lembaga perwakilan rakyat.

“Saya tidak akan terpengaruh oleh manuver politik yang ingin mengadu domba sesama anggota DPR. Saya percaya bahwa kebenaran akan selalu menang,” tegas Bamsoet.

Sementara itu, beberapa pengamat menilai bahwa keputusan MKD DPR RI yang menyatakan Bamsoet melanggar kode etik merupakan bentuk upaya untuk menyeimbangkan persepsi publik.

Pengamat politik Yuval Fariza berpendapat bahwa putusan MKD ini menunjukkan bahwa DPR tidak menoleransi pelanggaran etika oleh anggotanya, meskipun yang bersangkutan adalah pimpinan lembaga.

- Advertisement -

“Keputusan ini juga menjadi peringatan bagi seluruh anggota DPR untuk lebih berhati-hati dan mengedepankan sikap profesional dalam menjalankan tugas,” kata Yuval.

Namun, pengamat hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menilai bahwa putusan MKD ini tidak sepenuhnya tepat.

“Menurut saya, pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada Bamsoet tidak terlalu serius. Klaimnya tentang persetujuan seluruh parpol terhadap amandemen UUD memang keliru, tetapi tidak sampai melanggar kode etik,” ujar Jimly.

Jimly menambahkan bahwa MKD seharusnya lebih fokus pada pelanggaran kode etik yang lebih serius, seperti penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi.

“Saya khawatir keputuan MKD ini justru akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif,” kata Jimly.

Terlepas dari kontroversi yang muncul, keputusan MKD DPR RI tentang pelanggaran kode etik oleh Bamsoet telah menjadi catatan penting bagi seluruh anggota lembaga perwakilan rakyat. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran agar para wakil rakyat lebih mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan amanat yang diberikan oleh rakyat.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular