Gejolak Pasar Modal: Protes Keras atas Aturan FCA Bursa Efek Indonesia
Riak-riak keresahan terus berlanjut di pasar modal Indonesia terkait dengan penerapan skema Full Periodic Call Auction (FCA) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Puncaknya, para investor meluncurkan sebuah petisi yang menuntut agar BEI menghapuskan aturan yang dinilai merugikan tersebut.
Hingga Jumat (21/6/2024), petisi yang dimuat di platform Change.org telah menghimpun lebih dari 16.200 tanda tangan. Dalam petisi tersebut, para investor menyuarakan protes keras atas hilangnya fitur bid and offer pada papan FCA.
“Saham yang masuk papan full auction tidak akan memiliki bid offer. Gelap. Kosong melompong. Nanti tiba-tiba ada random closing, harga terbentuk. Benar-benar mirip seperti para penjudi togel yang tebak-tebakan angka mana yang mau naik,” demikian petisi tersebut menyuarakan keresahan.
Tanggapan BEI
Menanggapi reaksi keras dari pasar, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan apakah akan membuka kembali fitur bid and offer. Namun, Jeffrey menegaskan bahwa kemungkinan tersebut tengah dipertimbangkan.
Saat ini, investor hanya dapat mengandalkan data Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) untuk memperkirakan pergerakan harga dan volume saham. Jeffrey tidak membantah adanya tekanan eksternal yang diterima BEI terkait FCA.
“Kami dari BEI juga memantau faktor eksternal. Dinamika dan tekanannya cukup tinggi. Secepat mungkin (informasi) ini dikeluarkan kepada market, karena peraturan ini diharapkan tidak menimbulkan kepanikan,” ujar Jeffrey.
“Kami harap dengan revisi ini akan memberikan kondisi pasar yang lebih kondusif,” tambahnya.
Penyesuaian Aturan FCA
Sebelum meluncurkan petisi, BEI sebenarnya telah merilis penyesuaian terhadap implementasi FCA tahap II. Penyesuaian tersebut menyasar empat poin kriteria, yaitu kriteria nomor 1, 6, 7, dan 10.
Beberapa penyesuaian penting yang dilakukan antara lain mengubah ketentuan masuk dan keluar untuk kriteria nomor 1 dan 7, yang berkaitan dengan likuiditas rendah. BEI juga menambahkan pengecualian untuk ketentuan jumlah saham free float pada kriteria nomor 6.
Sementara itu, ketentuan masuk untuk kriteria nomor 10, yang terkait dengan penghentian perdagangan, tetap tidak berubah. Namun, ketentuan keluarnya dipersingkat dari 30 hari berturut-turut menjadi 7 hari berturut-turut.
Dampak pada Pasar
Penerapan FCA telah menuai kontroversi sejak awal. Investor mengkritik sistem ini karena dianggap tidak transparan dan merugikan mereka. Implementasi FCA dinilai mengurangi likuiditas pasar dan mempersulit investor untuk memperkirakan harga saham.
Selain itu, sistem ini juga dianggap menciptakan ketidakpastian dan spekulasi yang tidak sehat. Kondisi ini dapat menghambat pertumbuhan pasar modal Indonesia dan merusak kepercayaan investor.
Tuntutan Pasar
Dalam petisi yang dilayangkan, investor menuntut BEI untuk menghapuskan aturan FCA dan menggantinya dengan sistem yang lebih transparan dan adil. Mereka juga mendesak BEI untuk meningkatkan perlindungan investor dan memberikan informasi yang memadai kepada pasar.
“Kami meminta BEI untuk mencabut peraturan full auction dan menggantinya dengan sistem perdagangan yang lebih fair dan transparan. BEI harus mendengarkan aspirasi para investor dan melindungi kepentingan pasar modal Indonesia,” bunyi petisi tersebut.
Upaya BEI
BEI menyatakan akan terus memantau perkembangan pasar dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Pihak bursa menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan keterbukaan pasar modal Indonesia.
“BEI selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia dan melindungi kepentingan semua pemangku kepentingan. Kami akan terus memantau perkembangan pasar dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak,” kata Jeffrey.
Namun, upaya BEI untuk meredakan ketegangan di pasar modal sepertinya masih belum cukup. Protes keras dari investor menunjukkan bahwa mereka masih belum puas dengan kebijakan FCA yang diterapkan. BEI diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah yang lebih konkret untuk mengatasi keresahan yang ada dan memulihkan kepercayaan investor.