Jumat, November 22, 2024
BerandaPolitik"Pemerintah, DPR, dan DPD Capai Konsensus Revisi UU KSDAHE"

“Pemerintah, DPR, dan DPD Capai Konsensus Revisi UU KSDAHE”

- Advertisement -

Revitalisasi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam, Perlindungan Ekosistem dan Keanekaragaman Hayati yang Lebih Kuat

Pemerintah Indonesia merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (UU KSDAHE). Revisi ini mendapat persetujuan dari Komisi IV DPR dalam Rapat Kerja bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada 13 Juni 2024.

UU KSDAHE yang telah berlaku selama lebih dari tiga dekade menjadi landasan hukum konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Indonesia. Tiga pilar utama yang mendasarinya adalah perlindungan sistem penyangga kehidupan, pelestarian keanekaragaman hayati, dan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya alam.

Menteri LHK, Siti Nurbaya, menegaskan pentingnya konservasi untuk menjamin kelangsungan hidup manusia. Revisi UU KSDAHE bertujuan melindungi dan melestarikan sumber daya alam hayati dan ekosistem, sekaligus memaksimalkan pemanfaatannya dengan melibatkan masyarakat.

“Revisi ini krusial untuk memastikan relevansi prinsip-prinsip konservasi di tengah kondisi terkini. Sebanyak 24 dari 45 Pasal dalam UU KSDAHE dipertahankan,” ujar Menteri Siti Nurbaya.

Revisi tersebut memfokuskan pada penguatan pengaturan konservasi di Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA), pengembangan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, serta pembentukan Areal Preservasi. Langkah-langkah ini memperkuat penyelenggaraan konservasi di berbagai wilayah yang rawan terdampak aktivitas manusia.

Selain itu, revisi juga mengakomodasi perhatian terhadap ekosistem penting di luar kawasan hutan konservasi dan hutan negara. Areal Preservasi diatur untuk memastikan penerapan prinsip-prinsip konservasi di wilayah-wilayah tersebut.

“Dengan demikian, ekosistem penting dan keberadaan tumbuhan dan satwa liar di luar KSA, KPA, dan KKPWP3K mendapat kepastian hukum dalam pengelolaannya,” jelas Menteri Siti.

- Advertisement -

Revisi UU KSDAHE juga memperkuat larangan, sanksi, dan ketentuan pidana. Norma larangan tindak pidana di bidang tumbuhan dan satwa liar dipertegas, termasuk pelanggaran yang memanfaatkan media sosial.

Ketua Komisi IV DPR, Johan Rosihan, mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara pemerintah dan DPR dalam merampungkan revisi UU KSDAHE. Dia berharap revisi ini dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi kekayaan alam Indonesia.

“Undang-undang ini akan menjadi pedoman jelas dalam menjaga keutuhan ekosistem dan keanekaragaman hayati kita yang tak ternilai,” kata Johan.

Dengan dirampungkannya revisi UU KSDAHE, Indonesia memiliki landasan hukum yang lebih komprehensif untuk melestarikan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Langkah ini diharapkan dapat berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat Indonesia, sekaligus memastikan kelestarian alam untuk generasi mendatang.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular