Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri, dan Pejabat Negara Diminta Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
Pemerintah, melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dari aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pejabat negara dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Bawaslu mengimbau seluruh pihak terkait untuk menjunjung tinggi netralitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, menekankan pentingnya menghindari segala tindakan yang mengarah pada keberpihakan politik atau afiliasi dengan partai politik. Hal ini juga termasuk larangan mengambil keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon kepala daerah tertentu, baik sebelum maupun setelah penetapan calon.
Bawaslu juga mendorong ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara untuk secara aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansi masing-masing selama proses Pilkada 2024 berlangsung. Hal ini bertujuan untuk memastikan terselenggaranya pemilu yang adil dan berintegritas.
Selain itu, pejabat negara juga diharapkan tidak melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon kepala daerah. Hal ini termasuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan, atau program-program pemerintah yang berpotensi mempengaruhi hasil pemilihan.
Pilkada 2024 Tetap Dilaksanakan pada 27 November
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memastikan bahwa jadwal Pilkada 2024 tidak akan dimajukan dari bulan November ke September. Alasan utama keputusan tersebut adalah karena tahapan pilkada saat ini telah berjalan sesuai jadwal. Selain itu, mengingat waktu penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 pada bulan Februari lalu yang sangat mepet.
Tito juga menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini masih menyidangkan perkara sengketa hasil Pileg 2024. Dengan demikian, jadwal Pilkada 2024 sesuai dengan yang telah disepakati, yakni 27 November 2024.
Wacana percepatan Pilkada 2024 ke September sempat mencuat dan mendapat perhatian dari pemerintah. Namun, seiring berjalannya waktu, wacana tersebut akhirnya pupus di tengah jalan. Tito menegaskan, “Saya sudah tegaskan bahwa Pilkada (2024) tidak berubah tanggalnya, tetap 27 November.”
Jadwal Tahapan Pilkada 2024
Adapun jadwal tahapan Pilkada 2024 yang harus diperhatikan:
1. 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
7. 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
9. 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
11. 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dengan adanya imbauan dari Bawaslu dan penegasan jadwal Pilkada 2024 oleh Kemendagri, seluruh pihak terkait diharapkan dapat bersiap dan melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Pemilu yang adil dan berintegritas merupakan kunci untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan bermartabat.