Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda berhak menerima layanan kesehatan, termasuk klaim atas kecelakaan. Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua kecelakaan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut ini adalah jenis-jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh program tersebut:
1. Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja sedang menjalankan tugasnya. Program perlindungan terhadap kecelakaan kerja diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, kecelakaan kerja tidak menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.
2. Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal Akibat Kelalaian
Kecelakaan lalu lintas tunggal adalah kecelakaan yang melibatkan satu kendaraan bermotor dan tidak melibatkan pengguna jalan atau pengemudi lain. BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan lalu lintas tunggal yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi, seperti mengemudi di jalur khusus bus Transjakarta atau tidak mengenakan helm.
3. Kecelakaan Lalu Lintas Ganda
Kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, atau melibatkan pengemudi dengan pejalan kaki. Kecelakaan ganda ditanggung oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja memberikan manfaat asuransi kepada korban kecelakaan ganda secara penuh jika biaya pengobatan di bawah Rp20 juta.
4. Kecelakaan Ganda yang Melibatkan Penumpang Transportasi Umum
Kecelakaan ganda yang melibatkan penumpang transportasi umum juga ditanggung oleh Jasa Raharja. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung kecelakaan jenis ini.
Kesimpulan
Penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami jenis-jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh program tersebut. Hal ini untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman dan memastikan bahwa peserta memperoleh perlindungan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Jika Anda mengalami kecelakaan yang termasuk dalam jenis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Anda dapat mencari perlindungan dari program asuransi lainnya atau mengajukan klaim ke pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.