Mantan Ketua MPR Usulkan Amendemen UUD, kembalikan Pemilihan Presiden ke MPR
Jakarta – Amien Rais, Ketua MPR periode 1999-2004, mendukung gagasan amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) untuk mengembalikan pemilihan presiden ke MPR. Langkah ini dinilai akan mengembalikan fungsi MPR sebagai lembaga tinggi negara.
“Kalau sekarang mau dikembalikan dipilih MPR, mengapa tidak? MPR kan orangnya berpikir, punya pertimbangan,” kata Amien Rais usai pertemuan dengan pimpinan MPR di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Amien mengakui bahwa ketika menjadi Ketua MPR, ia mengusung konsep pemilihan presiden secara langsung, dengan tujuan mengurangi praktik politik uang. Namun, ia menyadari bahwa fenomena politik uang masih marak terjadi di era pemilu langsung.
“Dulu kita mengatakan kalau dipilih langsung, one man one vote mana mungkin ada orang mau menyogok 127 juta pemilih, mana mungkin, perlu ratusan triliun, ternyata mungkin,” ujarnya.
Menurut Amien, amendemen UUD untuk mengembalikan pemilihan presiden ke MPR akan memperkuat posisi MPR sebagai lembaga tinggi negara. “Waktu saya jadi Ketua MPR itu, presiden-presiden itu kemudian kalau bangun pagi, ‘wah di atas saya masih ada Ketua MPR’, kalau sekarang kan enggak digubris,” tuturnya.
Amien juga mendukung usulan untuk mengembalikan Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 yang mewajibkan presiden berkewarganegaraan Indonesia asli. Hal ini untuk mencegah orang yang memiliki dua paspor atau kewarganegaraan ganda mencalonkan diri sebagai presiden.
“Supaya nanti tidak terjadi ada manusia di warga negara, dia punya paspor RI tapi juga punya paspor asing, kemudian nyelonong dengan kekuatan uang besarnya itu, bisa jadi presiden,” katanya.
Usulan amendemen UUD 1945 tersebut menuai beragam reaksi dari masyarakat. Beberapa pihak menilai amendemen diperlukan untuk memperkuat sistem pemerintahan dan menghindari potensi kecurangan dalam pemilihan presiden. Namun, pihak lain khawatir amendemen akan melemahkan peran rakyat dalam menentukan pemimpin negara.
Pemerintah hingga saat ini belum memberikan sikap resmi terhadap usulan amendemen UUD 1945 untuk mengembalikan pemilihan presiden ke MPR. Namun, Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa amendemen konstitusi hanya boleh dilakukan jika terjadi hal-hal yang sangat mendesak.