Mundurnya Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengagetkan Anggota DPR
Jakarta, 4 Juni 2024 – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengungkapkan keterkejutannya atas pengunduran diri Bambang Susantono selaku Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala. Ia mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut dan mengkhawatirkan persepsi negatif yang dapat timbul di masyarakat.
“Saya terkejut mendengar kabar ini, apalagi keduanya mengundurkan diri secara bersamaan. Ada apa sehingga mereka mundur secara serentak?” kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/6/2024).
Sebagai mitra kerja Otorita IKN, Guspardi menyampaikan apresiasinya atas kinerja Bambang dan Dhony yang dinilai cukup efektif dan progresif dalam melaksanakan tugasnya. Ia pun mengimbau agar pengunduran diri tersebut tidak mengganggu proses percepatan pembangunan di IKN.
“Meskipun kami memahami alasan pribadi yang mungkin mendasari keputusan mereka, kami berharap mundurnya Pak Bambang dan Pak Dhony tidak menghambat kemajuan pembangunan di IKN,” ujar Guspardi.
Ia juga mendesak pemerintah untuk segera menetapkan pimpinan Otorita IKN yang definitif. “Meskipun Presiden telah menunjuk Pak Basuki dan Pak Raja Juli sebagai pelaksana tugas, kami meminta pemerintah agar segera menunjuk dan menetapkan ketua dan wakil OIKN secara definitif,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno secara resmi mengumumkan pengunduran diri Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe dari jabatannya pada Senin (3/6/2024). Alasan pengunduran diri tersebut tidak dijelaskan secara rinci.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Bambang dan Dhony secara hormat. Untuk mengisi kekosongan pimpinan, Presiden menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Otorita IKN. Sementara Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni ditunjuk sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.
Pengunduran diri Bambang dan Dhony menimbulkan sejumlah spekulasi di kalangan publik. Ada yang menduga adanya perbedaan visi dan misi dalam pengelolaan IKN, sementara pihak lain menilai ada tekanan politik di balik keputusan tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi mengenai alasan pengunduran diri tersebut.
Otorita IKN merupakan lembaga yang dibentuk untuk merencanakan, membangun, dan mengelola IKN yang baru. Lembaga ini memiliki kewenangan yang luas, mulai dari pembebasan lahan hingga penyusunan peraturan perundang-undangan.
Pembangunan IKN merupakan salah satu proyek strategis nasional yang digagas oleh Presiden Joko Widodo. IKN rencananya akan dibangun di wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dan akan menjadi pusat pemerintahan dan perekonomian baru Indonesia.