RUU Inisiatif DPR Menanti Persetujuan Pemerintah
Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menanti Surat Presiden (Surpres) untuk membahas empat revisi Undang-Undang (UU) yang telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR.
Keempat RUU tersebut meliputi:
* Revisi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
* Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
* Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
* Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
“Pembahasan masih menunggu surpres,” ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
Menurut Supratman, pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk mengirimkan surpres ke DPR. Namun, DPR berhak untuk menolak atau menerima pembahasan keempat revisi UU tersebut.
“Surpres wajib dikirim ke DPR paling lama 60 hari. Apakah isinya setuju atau tidak, nanti di pembahasan. Bisa saja presiden menolak semuanya,” tuturnya.
Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menyetujui keempat revisi UU menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (28/5/2024). Sembilan fraksi DPR telah menyampaikan pendapat mereka terhadap keempat RUU tersebut.
Salah satu poin penting dalam revisi UU Kepolisian adalah penambahan batas usia pensiun bagi Bintara dan Tamtama menjadi 58 tahun, Perwira menjadi 60 tahun, dan Bintara dengan kebutuhan organisasi menjadi 60 tahun dengan mekanisme tertentu. Bagi anggota yang memiliki keahlian khusus, batas usia pensiun dapat diperpanjang maksimal 2 tahun.
Setelah menerima Surpres dari pemerintah, Baleg DPR akan memulai pembahasan keempat RUU tersebut bersama pemerintah. Hasil pembahasan akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.
Pembahasan keempat RUU ini mendapat perhatian publik, mengingat kaitannya dengan berbagai aspek penting negara, seperti keamanan nasional, imigrasi, dan tata kelola pemerintahan. DPR dan pemerintah diharapkan dapat berkolaborasi secara efektif untuk menghasilkan revisi UU yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.