Rencana Revisi Batas Usia Pensiun TNI dan Polri Diembuskan DPR
Jakarta – Komisi III DPR RI mengusulkan revisi undang-undang untuk menyejajarkan batas usia pensiun anggota TNI dan Polri dengan aparatur sipil negara (ASN) pada 60 tahun. Hal ini didasarkan pada peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
“Sekarang ini, usia pensiun semua kan sudah 60 tahun, tinggal Polri dan TNI saja yang belum,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Saat ini, DPR tengah membahas Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). RUU tersebut telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (28/5).
Saleh menjelaskan bahwa pembahasan RUU Polri masih berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Nantinya, RUU tersebut akan dibahas lebih lanjut di Komisi III DPR.
“Selain masalah usia pensiun, belum ada isu lain yang akan dibahas dalam RUU Polri,” ungkap Saleh.
Namun, ia tidak menutup kemungkinan akan adanya poin-poin tambahan yang dimasukkan dalam pembahasan di Komisi III DPR. Salah satunya, terkait dengan usulan agar anggota Polri dapat menempati posisi di kementerian mana pun.
“Terserah, kalau diajukan, kita bahas. Kalau semua fraksi menyetujuinya, ya bisa masuk,” jelas Saleh.
Draf RUU Polri mengatur batas usia pensiun anggota Polri dalam Pasal 30 Ayat 2. Disebutkan bahwa anggota Polri pensiun pada usia 60 tahun, tetapi dapat diperpanjang hingga 65 tahun bagi pejabat fungsional.
Rencana revisi batas usia pensiun TNI dan Polri ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan. Ada yang mendukung, ada pula yang mempertanyakan implikasi dan konsekuensinya.
Para pendukung berpendapat bahwa penyesuaian usia pensiun akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi anggota TNI dan Polri untuk berkarier dan mengembangkan potensi. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan jaminan masa pensiun mereka.
Sementara itu, pihak yang menentang berargumen bahwa revisi usia pensiun dapat berdampak negatif pada regenerasi dan kualitas SDM di TNI dan Polri. Mereka khawatir akan adanya penumpukan personel di usia yang lebih tua, yang dapat menghambat promosi dan pengembangan karier bagi generasi muda.
Selain itu, ada pula yang mempertanyakan kesiapan anggaran negara untuk menanggung tambahan biaya pensiun yang lebih lama.
Proses revisi RUU Polri ini masih dalam tahap awal dan akan melalui serangkaian pembahasan dan pertimbangan di DPR. Masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan dan pandangannya untuk memperkaya materi RUU yang dibahas.