Sabtu, November 23, 2024
BerandaPolitikUpaya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Raih Kursi Parlemen Diragukan

Upaya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Raih Kursi Parlemen Diragukan

- Advertisement -

Ambisi PPP Raih Ambang Batas Parlemen Terhambat Putusan MK

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa upaya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk mencapai ambang batas parlemen sebesar 4% kemungkinan besar tidak dapat terwujud. Hal ini disebabkan oleh sejumlah permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan PPP tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasyim mengungkapkan bahwa konsekuensi dari putusan MK tersebut adalah PPP tidak dapat meningkatkan perolehan suaranya untuk memenuhi batas parlemen. “Ikhtiar PPP melalui jalur MK untuk mencapai batas minimal suara sebesar 4% untuk ambang batas parlemen tidak dapat tercapai karena putusan pemberhentian menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian,” ujar Hasyim saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Hasyim menjelaskan bahwa MK tidak menerima beberapa perkara PPP karena alasan yang beragam. Namun, ia menyoroti salah satu kasus paling menonjol yang terjadi di Jawa Barat. “Yang paling menonjol di Jawa Barat, ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat yang dinyatakan Mahkamah tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian,” paparnya.

Meski demikian, Hasyim menegaskan bahwa KPU menghormati putusan MK, baik yang menolak perkara maupun yang melanjutkannya ke agenda sidang pembuktian. Untuk kasus yang dilanjutkan, KPU akan mencermati dengan saksama putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.

“KPU sebagai pihak termohon dalam perkara PHPU Pileg 2024 harus mencermati betul salinan-salinan putusan yang baru saja dibacakan untuk menentukan sikap dan menyiapkan strategi dalam pemeriksaan pembuktian,” terang Hasyim.

Sebelumnya, MK menggelar sidang putusan pemberhentian (dismissal) untuk perkara PHPU Pileg 2024 pada 21 dan 22 Mei 2023. Dalam sidang pada Selasa, MK memutuskan 155 perkara, dan pada Rabu (22/5) memutuskan 52 perkara.

Pada sidang hari Selasa, sejumlah perkara yang diajukan PPP ditolak oleh MK karena alasan permohonan yang tidak jelas (obscuur) dan tidak konsisten dalam penjabaran data. Hal ini menjadi penghalang bagi PPP untuk mencapai ambang batas parlemen dan berpartisipasi di DPR RI pada periode mendatang.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular