Parlemen Berencana Merevisi Undang-Undang Kepolisian, Sasar Batas Usia Pensiun
Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah mempertimbangkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Kajian awal telah dilakukan oleh tim ahli Baleg DPR.
Kabar tersebut diungkap oleh Anggota Baleg DPR Guspardi Gaus. Ia mengungkapkan, rencana revisi ini muncul setelah diskusi dengan pimpinan Baleg DPR RI. “Secara formal memang belum ada pembahasan, tetapi kami telah berdiskusi dengan pimpinan Baleg tentang rencana pembahasan RUU Kepolisian,” terang Guspardi saat dihubungi, Sabtu (18/5/2024).
Berdasarkan informasi yang dikumpulkannya, perubahan regulasi UU Polri dilatarbelakangi oleh dua hal utama. Pertama, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan kedua, kebutuhan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru yang disahkan oleh DPR melalui Komisi II.
“Putusan MK dan UU ASN menjadi landasan Baleg dalam melakukan kajian untuk merevisi UU Polri,” ujar Guspardi.
Salah satu substansi yang menjadi fokus perubahan adalah terkait batas usia pensiun bagi personel Kepolisian. Guspardi menyebut, ada peluang untuk menambah batas usia pensiun bagi pejabat fungsional di lingkungan Polri.
“Substansi yang akan diubah di antaranya memperpanjang masa pensiun. Saat ini, ketentuan batas usia pensiun untuk pejabat fungsional di Kepolisian lebih rendah dibandingkan dengan Aparatur Sipil Negara lainnya. Di instansi pemerintah lainnya, pejabat fungsional dengan pangkat tertentu dapat mengajukan perpanjangan masa pensiun hingga usia 65 tahun,” jelas Guspardi.
Ia menambahkan, selain batas usia pensiun, revisi UU Polri juga akan menyasar pada penyesuaian kedudukan kepolisian yang pindah ke jabatan fungsional. “Kami ingin memastikan bahwa ketentuan yang berlaku untuk ASN terkait batas usia pensiun juga berlaku bagi anggota Polri yang beralih ke jabatan fungsional,” tandas Guspardi.
Langkah Baleg DPR untuk merevisi UU Polri mendapat tanggapan beragam. Sejumlah pihak menyambut positif rencana tersebut, mengingat pentingnya menyesuaikan regulasi dengan perkembangan dan kebutuhan terkini, termasuk putusan MK dan UU ASN yang baru disahkan.
Namun, ada pula yang menyoroti potensi dampak dari revisi UU Polri, khususnya terkait dengan kemungkinan penambahan batas usia pensiun. Mereka khawatir hal ini dapat berimplikasi pada regenerasi dan promosi jabatan di lingkungan Polri.
Baleg DPR diharapkan dapat melakukan kajian yang komprehensif dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan final terkait revisi UU Polri. Tujuannya agar revisi regulasi ini dapat memberikan dampak positif bagi organisasi dan tata kelola Kepolisian Negara Republik Indonesia ke depannya.