MPR Tegaskan Tidak Ada Celah Batalkan Pelantikan Prabowo-Gibran
Jakarta, 19 Mei 2024 – Sebuah unggahan video di YouTube yang beredar pada 15 Mei 2024, mengklaim bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengeluarkan keputusan untuk tidak melantik presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Setelah ditelusuri, klaim tersebut ternyata tidak benar. Ketua MPR Bambang Soesatyo dengan tegas menyatakan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih sangat sulit untuk dijegal karena sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran. Pemilu sudah selesai, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil Pilpres sudah jelas,” ujar Bamsoet, dilansir dari ANTARA.
Menurut Bamsoet, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang ditetapkan oleh KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan (TAP) MPR RI. Namun, proses ini bersifat administratif dan tidak ada pengambilan keputusan lagi.
“MPR hanya berwenang memperkuat hasil pemilu dalam bentuk pengukuhan berupa produk hukum konstitusi,” katanya.
Dalam video yang beredar, tidak ditemukan narasi terkait Keputusan MPR untuk tidak melantik Prabowo-Gibran. Isi video tersebut tidak sesuai dengan keterangan pada judulnya, sehingga dapat dipastikan sebagai hoaks.
Berdasarkan penjelasan di atas, klaim bahwa MPR mengeluarkan putusan menolak lantik Prabowo-Gibran tidak memiliki dasar yang kuat dan merupakan informasi yang menyesatkan. Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi Tambahan
Selain klarifikasi dari Ketua MPR, ada beberapa fakta lain yang mendukung kekeliruan klaim dalam video tersebut:
* Gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat menunda pelantikan Prabowo-Gibran.
* Keputusan MK dan KPU atas hasil Pilpres sudah final dan mengikat. MPR tidak memiliki kewenangan untuk membatalkannya.
* Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial. Selalu verifikasi informasi dari sumber yang kredibel dan terpercaya untuk menghindari penyebaran kabar bohong.