Suratsuara.com – Pengemudi Xpander dalam kondisi mabuk sesaat sebelum menabrak Porsche di showroom. Begini penampakan Xpander usai insiden ‘mencium’ Porsche 911 GT3 itu.
Insiden pengemudi Xpander menabrak showroom mobil mewah Ivan’s Motor bikin heboh di jagat media sosial. Peristiwa itu tidak hanya melibatkan Xpander, namun juga mobil miliaran Porsche 911 GT3 yang turut menjadi korban.
Showroom mengalami kerusakan. Panel besi kaca di showroom runtuh dan menimpa Xpander sekaligus Porsche. Usut punya usut, pengemudi Xpander di bawah pengaruh alkohol saat mengemudikan kendaraannya.
“Pada saat keluar rumah membawa mobil dalam pengaruh m1ras dan pada saat melewati jalan di depan showroom tidak bisa mengendalikan mobil sehingga menabrak bangunan showroom,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dikutip detikNews.
Akibat kejadian itu, bagian depan Porsche 911 GT3 rusak. Bagian kap depan terbuka. Terungkap juga Xpander mengalami kerusakan. Dalam foto tampak kap depan Xpander penyok. Bemper depan juga ringsek. Sementara bagian lain terlihat tidak mengalami kerusakan. Pihak kepolisian masih menghitung kerugian yang diderita showroom akibat insiden tersebut.
Polisi juga sudah menetapkan pengemudi Xpander sebagai tersangka. Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu juga menjelaskan tersangka saat ini sudah ditahan. Dia menerangkan pelaku disangkakan dengan pasal 200 KUHP dan 406 KUHP.
“Sudah kami lakukan penahanan yang bersangkutan. Pasal yang kami kenakan pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP,” terang Wahyu.
Adapun berkendara Mengemudi di bawah pengaruh alkohol seperti yang dilakukan pengemudi Xpander merupakan pelanggaran lalu lintas. Pasalnya saat mabuk, seseorang akan kehilangan konsentrasi. Padahal konsentrasi sangat dibutuhkan saat mengendarai mobil, sebagaimana tercantum dalam pasal 106 ayat 1 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” demikian bunyi aturannya.
Bagi yang melanggar tentu ada hukuman menanti. Tertulis dalam pasal 283 UU yang sama, dijelaskan pelanggaran bila mengalami gangguan konsentrasi saat berkendara.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,” begitu bunyi pasalnya.
Selain melanggar aturan, mengemudi di bawah pengaruh alkohol sangat membahayakan. Bukan hanya diri sendiri, pengguna jalan lain juga bisa terkena imbasnya. Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menyebut berkendara di bawah pengaruh alkohol hanya tinggal menunggu waktu celaka.
“Mudahnya seperti orang bermimpi, jangankan mengemudi aktivitas sekecil apapun tidak dapat dilakukan dengan normal. Ketika dalam kondisi mabuk dan mengemudi maka kendaraan tersebut dikuasai oleh orang yang berbahaya, arah, kecepatan kendaraan tidak jelas, kecelakaannya hanya tunggu waktu,” ungkap Sony saat dihubungi detikOto.