Kader Partai Terendus di PPK, KPU Cianjur Beri Ultimatum Mundur atau Berhenti
Cianjur, Jawa Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur tercoreng dengan lolosnya kader partai politik menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Temuan mengejutkan ini mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan, yang menilai kejadian ini dapat merusak kredibilitas dan transparansi Pilkada mendatang.
Ketua KPU Cianjur, Muchamad Ridwan, mengungkap bahwa kader partai yang ketahuan bernama Dikdik Budianto, menjabat sebagai anggota PPK di Kecamatan Cibinong. Terkuaknya fakta ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keterlibatan Budianto dalam sebuah partai politik.
“Saat penjaringan, nama Budianto tidak terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Namun, setelah menerima laporan, kami memanggilnya untuk dimintai keterangan,” jelas Ridwan.
Dalam pemeriksaan, KPU Cianjur mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Budianto dengan salah satu partai politik pemenang Pemilu. Menghadapi temuan ini, KPU Cianjur memberikan dua pilihan kepada Budianto: mengundurkan diri atau diberhentikan secara resmi.
“Kami sudah meminta yang bersangkutan untuk mundur atau kami akan mengeluarkan surat pemecatan,” tegas Ridwan.
Kejadian ini mendapat kecaman keras dari berbagai kalangan di Cianjur. Praktisi hukum dan politik, Unang Margana, menyesalkan lolosnya kader partai sebagai anggota PPK. Ia menilai insiden ini dapat mengkhianati harapan masyarakat yang menginginkan Pilkada yang jujur dan adil.
“Ini harus menjadi catatan penting bagi KPU Cianjur. Proses seleksi harus lebih teliti dan mendalam agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pinta Margana.
Margana menyoroti temuan bahwa Budianto terindikasi pernah mengenakan seragam partai politik dan hadir dalam kampanye akbar beberapa bulan lalu. Bukti-bukti ini semakin memperkuat dugaan pelanggaran kode etik sebagai anggota penyelenggara pemilu.
Lolosnya kader partai sebagai anggota PPK memicu kekhawatiran akan potensi kecurangan atau keberpihakan dalam penyelenggaraan Pilkada Cianjur 2024. KPU Cianjur dituntut untuk segera menyelesaikan masalah ini secara transparan dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan publik.
“Jika tidak ditangani dengan baik, kejadian ini dapat merusak kredibilitas Pilkada dan memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” imbuh Margana.
Publik Cianjur berharap KPU Cianjur dapat memberikan penjelasan yang jelas dan mengambil tindakan tegas terhadap kader partai yang terbukti melanggar kode etik. Integritas dan independensi penyelenggara pemilu memegang peranan krusial untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan adil dan sesuai prinsip demokrasi.