Sistem Kelas BPJS Kesehatan Bertransformasi, Kelas Rawat Inap Standar Diberlakukan
Pemerintah Indonesia telah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut merupakan langkah transformatif dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang selama ini diterapkan, yaitu kelas 1, 2, dan 3, akan dihapuskan dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih merata dan adil bagi seluruh peserta JKN.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengamanatkan penerapan KRIS di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025. Dalam jangka waktu transisi, rumah sakit diberikan kelonggaran untuk secara bertahap mengimplementasikan KRIS sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
Persyaratan KRIS
Untuk memastikan kualitas layanan yang optimal, ditetapkan persyaratan khusus untuk fasilitas KRIS, antara lain:
– Bangunan kedap udara
– Ventilasi udara yang memadai
– Pencahayaan yang memenuhi standar
– Tempat tidur lengkap dengan kotak kontak dan nurse call
– Nakas untuk setiap tempat tidur
– Suhu ruangan terkontrol
– Pemisahan ruang rawat inap berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit
– Kepadatan ruang rawat inap tidak melebihi 4 tempat tidur
– Tirai atau partisi yang dapat ditarik
– Kamar mandi dalam ruang rawat inap
– Kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas
– Outlet oksigen
Iuran BPJS Kesehatan
Mengenai besaran iuran, Presiden Jokowi menegaskan bahwa tidak ada kenaikan pada tahun 2024. Iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan sebelumnya. Namun, pemerintah tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian iuran di masa mendatang, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
Untuk peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah), iuran KRIS yang berlaku saat ini adalah:
– Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
– Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
– Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan (setelah disubsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per bulan)
Bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI Jaminan Kesehatan), iuran KRIS dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah, sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
Manfaat Penerapan KRIS
Transformasi ke sistem KRIS diharapkan membawa sejumlah manfaat, di antaranya:
– Pelayanan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh peserta JKN.
– Peningkatan standar layanan rawat inap di rumah sakit.
– Efisiensi biaya pengelolaan kesehatan.
– Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana JKN.
BPJS Kesehatan selaku penyelenggara JKN akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait penerapan KRIS kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah juga membuka ruang diskusi dan masukan untuk memastikan implementasi KRIS berjalan lancar dan sesuai dengan harapan.