Pemerintah Usulkan RUU Pengelolaan Ruang Udara, Kendalikan Kedaulatan dan Dorong Pertumbuhan
Jakarta – Presiden Joko Widodo telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada Ketua DPR RI pada 3 April 2024, Presiden meminta agar RUU tersebut segera dibahas dalam agenda sidang terdekat untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Pemerintah menugaskan Menteri Pertahanan, Menteri Perhubungan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU ini. Usulan tersebut mendapat sambutan positif dari Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Filep Wamafma.
Filep menekankan urgensi RUU ini, terutama terkait dengan kedaulatan nasional. Menurutnya, pengendalian atas wilayah udara yang melintasi daratan dan perairan merupakan aspek penting dari kedaulatan suatu negara. Indonesia, sebagai negara kepulauan yang luas, harus memiliki kendali penuh atas wilayah udaranya.
“Kita lihat dalam beberapa persoalan, misalnya perjuangan Indonesia di Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna. Sebelum 2024, pengaturan ruang udara dan informasi penerbangan di Kepri dan Natuna dikendalikan oleh Singapura. Ini menunjukkan belum adanya pengaturan yang tegas tentang batas vertikal kedaulatan wilayah udara kita,” ujar Filep pada Rabu (8/5/2024).
Undang-Undang Dasar 1945 hanya mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, menurut Filep, hal ini belum mencakup ruang udara. Begitu pula dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyatakan bahwa ruang laut dan ruang udara perlu diatur dengan undang-undang tersendiri.
“Oleh karena itu, Indonesia memerlukan RUU Pengelolaan Ruang Udara untuk mengisi kekosongan hukum ini dan memberikan landasan hukum yang kuat untuk mengatur dan mengawasi penggunaan ruang udara secara efektif,” jelas Filep.
Selain itu, RUU ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang udara bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Wilayah udara Indonesia memiliki nilai strategis dan ekonomis yang tinggi, terutama dengan kemajuan pesat teknologi penerbangan.
“Perkembangan pesat di semua sektor di era globalisasi saat ini memerlukan pengaturan yang baik guna mencegah ancaman dari luar. RUU ini akan memastikan bahwa ruang udara Indonesia dikelola dengan baik, baik untuk kepentingan strategis maupun ekonomi,” ujar Filep.
DPD RI dan DPR RI akan membahas RUU ini dalam waktu dekat. Pemerintah berharap RUU ini dapat segera disahkan untuk memperkuat kedaulatan negara, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memastikan pengelolaan ruang udara yang optimal bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.