Ketentuan Mundur Caleg Terpilih yang Maju Pilkada 2024
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis ketentuan mengenai kewajiban mundur bagi calon legislatif (caleg) terpilih yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa tidak semua caleg terpilih diwajibkan mundur dari jabatannya.
“Yang wajib mundur adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), atau DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota,” terang Hasyim, Kamis (9/5/2024).
Hasyim memberikan ilustrasi untuk memperjelas ketentuan tersebut. Jika anggota DPR/DPD/DPRD hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tidak mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024, maka mereka diwajibkan mundur dari jabatannya saat ini.
Sebaliknya, jika anggota DPR/DPD/DPRD hasil Pemilu 2019 mencalonkan diri sebagai caleg Pemilu 2024 tetapi tidak terpilih, maka mereka juga wajib mengundurkan diri dari jabatan yang dijabat saat ini.
“Namun, bagi anggota DPR/DPD/DPRD hasil Pemilu 2019 yang mencalonkan diri sebagai caleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka mereka hanya diwajibkan mundur dari jabatan yang sedang diduduki, tidak dari jabatan sebagai caleg terpilih,” papar Hasyim.
Hasyim secara khusus menjelaskan bahwa caleg terpilih yang ingin maju di Pilkada 2024 tidak diharuskan meninggalkan jabatannya sebagai caleg terpilih. Sebab, tidak terdapat peraturan yang mewajibkan pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota secara serentak.
Dengan demikian, jika caleg terpilih tersebut kalah dalam Pilkada 2024, mereka tetap dapat dilantik sebagai anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. “Tidak ada larangan untuk dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” tegas Hasyim.
Ketentuan ini menjadi penting untuk memberikan kejelasan bagi caleg terpilih yang ingin maju dalam Pilkada 2024. Hal ini memastikan bahwa proses pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah dapat berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.